Berita Samarinda Terkini

Pasca Abrasi, Dinas PUPR Samarinda Sebut Aktivitas Proyek di Kolong Jembatan Mahkota Dua Dihentikan

Abrasi di bawah Jembatan Mahkota Dua RT 22, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengakibatkan korban jiwa

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda Hero Mardanus ditemui dilokasi tanah longsor setelah terjadi abrasi dibawah jembatan Mahkota II, Minggu (24/4/2021) siang.  TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Abrasi di bawah Jembatan Mahkota Dua RT 22, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengakibatkan korban jiwa.

Diketahui ada proyek pengerjaan intake dan pengolahan lumpur yang dilaksanakan salah satu kontraktor.

Baca juga: NEWS VIDEO OLENG! Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Atas Jembatan Mahkota Dua Samarinda

Baca juga: Proyek Penimbunan Tanah di Lokasi Abrasi Pinggir Sungai Dekat Jembatan Mahkota 2 Samarinda

Area tersebut juga masuk dalam paket pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kalhol.

Kepala Dinas PUPR Samarinda Hero Mardanus, menyampaikan kegiatan ini berkenaan dengan pengurukan tanah di sisi Sungai Mahakam.

"Tapi pengerukan ini belum ada pancangnya dan di tengah sini ada palung (tanah yang berlekuk di dalam air). Jadi beban tanah ke atas masuk karena tidak ada penahan, akhirnya longsorlah ini," jelas Hero Mardanus, Minggu (25/4/2021) ditemui di lokasi longsor.

Kekhawatiran longsoran yang terjadi ini akan berpengaruh pada pondasi Jembatan Mahkota Dua,

Hero menerangkan jikalau berdasar kekuatan jembatan Mahkota Dua, ke dalaman pondasi yang ada yaitu 61 meter kedalam.

Baca juga: Abrasi di Pinggir Sungai Bawah Jembatan Mahkota 2 Samarinda, BPBD Sisir Korban Tenggelam

Baca juga: BREAKING NEWS Tepi Sungai Bawah Jembatan Mahkota 2 Samarinda Abrasi, Satu Orang Tenggelam dan Hilang

"Kita lihat kan sudah ada tali sepatunya dan mengikat, beton kaku kan. Nanti kita cek kembali ada pengaruh apa tidak, kalau dilihat secara kasat mata, logikanya tanah yang terjadi abrasi ini kan menjadi pengikat dan sepatu dari jembatan ini," ungkapnya.

Terkait kegiatan pengerukan atau penimbunan tanah yang dilakukan, apakah sudah sesuai SOP, Hero Mardanus tegas mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah wewenangnya.

"Kalau wewenang ini kegiatanmya bukan ada di PUPR, ini kegiatan dari IPAL kalhol dari Balai Wilayah Sungai (BWS)," tegasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa kegiatan peroyek ini untuk sementara dihwntikan terlwbih dahulu. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved