Berita Nasional Terkini
TNI Gadungan di Lampung Tipu dan Rudapaksa Wanita Usia 51 Tahun, Perkenalan Berawal di Media Sosial
Seorang pria berinisial MS (28) yang mengaku sebagai anggota TNI asal Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung akhirnya bisa diamankan.
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi-Seorang pria berinisial MS (28) yang mengaku sebagai anggota TNI asal Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung akhirnya bisa diamankan polisi.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lakukan Tindak Kejahatan, TNI Gadungan Ini Langsung Diringkus Polisi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/04/25/lakukan-tindak-kejahatan-tni-gadungan-ini-langsung-diringkus-polisi?page=all
Berita Terkait