Opini
Cegah Klaster Baru Covid-19 dengan Tidak Mudik Lebaran Dulu
Mudik (pulang kampung, red) saat lebaran memang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia.
Penulis: Sumarsono |
Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Sebelumnya, sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Sementara, aturan tambahan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Tujuan larangan mudik dan pengetatan persyaratan PPDN adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Dalam larangan mudik Lebaran 2021 terbaru, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.
Syarat itu berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, maupun kereta api.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Langkah larangan mudik lebaran merupakan langkah untuk mencegah klaster baru Covid-19 pasca lebaran.
Seperti pada lebaran tahun lalu, meski pemerintah juga sudah mengeluarkan larangan untuk tidak mudik ternyata masih saja ada masyarakat yang nekat pulang kampung.
Akibatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah tujuan mudik meningkat tajam.
Peningkatan kasus Covid-19 atau munculnya klaster baru di daerah harus dihindari. Caranya dengan masyarakat tidak mudik terlebih dahulu.
Polri Awasi Ketat Larangan Mudik