Virus Corona di Balikpapan

GeNose Tak Berlaku di Pelabuhan Semayang, KKP Beber Syarat Perjalanan bagi Penumpang Kapal

Pelabuhan Internasional Semayang Balikpapan hingga saat ini belum menerapkan GeNose C19. Ini disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bali

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penggunaan GeNose C19 bagi calon penumpang di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga saat ini belum menerapkan GeNose C19.

Ini disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan, M Zainul Mukhorobin.

Menurutnya, hal itu bukan berarti proses pengawasan yang dilakukan KKP dari segi kesehatan menjadi terhambat.

Sebab GeNose hanya menjadi alternatif alat skrining saja, masih ada alat lain yang menjadi syarat perjalanan.

Baca juga: NEWS VIDEO Lakalantas Di Balikpapan Dengan Libatkan 3 Sepeda Motor

Baca juga: Cobain Lezatnya Amparan Tatak Pisang dari Omah Jajan, Kudapan Favorit Orang Balikpapan Berbuka Puasa

“Jadi kalau enggak ada GeNose tetap mengacu pada surat edaran, yakni rapid test antigen maupun hasil tes swab PCR,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

Ia menerangkan prosedur pengawasan keberangkatan orang di pelabuhan sama ketatnya dengan pengawasan di bandara.

Zainul memastikan dengan adanya proses validasi dokumen yang dilakukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai syarat penumpang bisa melanjutkan perjalanan.

Bahkan, muncul prosedur di pelabuhan jika belum divalidasi, maka pelaku perjalanan belum boleh beli tiket.

Namun dalam beberapa kasus, ada juga pelaku perjalanan yang sudah memesan tiket terlebih dahulu, misalnya warga Samarinda yang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Semayang.

“Cuma kalau beli tiket dulu ternyata positif kan (risikonya) gagal berangkat,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelabuhan dan bandara akan ditutup selama 6 sampai 17 Mei mendatang.

Namun kebijakan moda transportasi yang diperbolehkan bergerak secara terbatas, kata dia, juga diatur.

“Hanya kapal atau pesawat khusus saja yang dilayani,” katanya.

Baca juga: Warga Tolak Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Berencana Layangkan Surat Terbuka Kepada Kapolri

Baca juga: Kebutuhan Uang di Balikpapan Naik, Bank Indonesia Beber Ada Indikasi Pemulihan Ekonomi

Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dalam masa larangan mudik, telah diatur sesuai Surat Edaran Nomor 12/2021 terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.

Ada beberapa aturan syarat perjalanan dengan mencantumkan SK, misalnya para ASN yang berangkat harus menyertakan surat tugas dari pimpinan, minimal pejabat setingkat eselon II.

“Kalau (alasan) sakit juga harus ada surat keterangan rujukan dari rumah sakit,” imbuhnya.

Ia menilai mestinya pelaku perjalanan juga melengkapi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti di DKI Jakarta.

Namun, ia mengatakan, sampai saat ini KKP hanya cukup memberikan pengawasan keberangkatan saja.

Sementara untuk kedatangan, KKP hanya perlu memeriksa kelengkapan dokumen Indonesian Health Alert Card (eHAC).

"SIKM dicek pada saat keberangkatan dari daerah asal. Kalau kita diharuskan cek dokumen rapid atau PCR saat kedatangan kan perlu satgas lagi," imbuhnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved