Berita Nasional Terkini
Sosok Aipda Fajar yang Tulis Makian soal KRI Nanggala-402, Kabareskrim: Diproses Pidana & Kode Etik
Sosok Aipda Fajar yang tulis makian soal KRI Nanggala-402, Kabareskrim pastikan bakal diproses pidana dan kode etik.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Aipda Fajar yang tulis makian soal KRI Nanggala-402, Kabareskrim pastikan bakal diproses pidana dan kode etik.
Berikut ini profil dan sosok Aipda Fajar Indriawan yang menulis makian di media sosial terhadap korban KRI Nanggala-402.
Polri bertindak tegas terhadap anggotanya yang ketahuan menghujat korban KRI Nanggala-402 yang dinyatakan gugur.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan oknum polisi yang menghujat para korban KRI Nanggala-402 akan diproses pidana dan kode etik.
Komjen Pol Agus Andrianto mengabarkan Aipda Fajar Indriawan sudah ditangkap.
Aipda Fajar Indriawan diamankan Polda DIY ( Daerah Istimewa Yogyakarta ).
Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar Indriawan juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," katanya.
Sebelumnya, oknum personel polisi Aipda Fajar Indriawan dari Polsek Kalasan ditangkap usai berkomentar miring soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402 di perairan Bali.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto.
Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Baca juga: VIRAL Video Diduga Penampakan Terakhir KRI Nanggala-402 Sebelum Hilang, Terekam dari Kapal Kelud
Baca juga: Sejarah KRI Nanggala-402, Status On Eternal Patrol, Sisa Kejayaan Armada Laut Indonesia Tahun 60-an
Yulianto menuturkan Aipda Fajar tengah dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk dapat mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.