Berita Balikpapan Terkini
Jadwal Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk Putuskan Nasib Warga Terdampak Zona Zero Tolerance
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, besok, Rabu 27 April 2021, akan memberi keputusan terhadap nasib warga terdampak zona zero tolerance
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Warga Menolak, Layangkan Surat Terbuka
Berita sebelumnya. Sejumlah masyarakat khususnya RT 05 dan 06, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota melayangkan protes terhadap penerapan kebijakan zona zero tolerance sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Sebelumnya, mereka yang menamakan diri Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu sempat mendatangi Makopolresta Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Ketika itu, mereka disambut Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi dan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Baca Juga: Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Subari: Kita Cari Win Win Solution
Namun akibat tak membuahkan hasil, forum warga tersebut kemudian pulang dengan gigit jari.
Hanya saja disepekati, mereka akan dipertemukan dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi terkait jalan tengah atas kontra kebijakan itu.
Namun hingga kini, mereka tak mendapatkan panggilan untuk kembali duduk bersama.
Lantas mereka merencanakan untuk menyampaikan aspirasi kembali pada Selasa (27/4/2021) lusa di tiga tempat, yakni Makopolresta Balikpapan, Kantor DPRD Balikpapan dan Kantor Walikota Balikpapan.
Disamping itu, mereka membuat surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polda Kaltim Sosialisasikan Zona Zero Tolerance di Kawasan Jalan Nasional Daerah Balikpapan
Baca Juga: Penerapan Zona Zero Tolerance di Balikpapan Masih Diprotes, Warga Harap Ada Solusi
Dalam surat tersebut, forum tersebut meminta untuk ada peninjauan ulang terhadap kebijakan zona zero tolerance.
Sebab kebijakan itu dinilai melumpuhkan ekonomi yang kemudian membuat angka pengangguran membengkak.
Ketua RT 06 Kelurahan Klandasan Ilir, Lukman Hendra menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik nenek moyangnya yang diwariskan secara turun-temurun.