Berita Balikpapan Terkini
Sempat Terhambat Pandemi Covid-19, Enam Kelurahan di Balikpapan Deklarasi Stop BABS
Enam kelurahan di Kota Balikpapan melakukan deklarasi kelurahan bebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Enam kelurahan di Kota Balikpapan melakukan deklarasi kelurahan bebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Deklarasi tersebut merupakan agenda lanjutan dari Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Adapun enam kelurahan yakni Gunung Sari Ulu, Gunung Sari Ilir, Margomulyo, Graha Indah, Karang Jati dan Batu Ampar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Selasa 27 April 2021, Lengkap Doa Buka Puasa
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Raih Penghargaan 'Mata Lokal Awards' Kota Tertib Lalulintas dari Tribun Kaltim
"Ada enam kelurahan lagi yang bebas dari buang air besar sembarangan,” ujar Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Selasa (27/4/2021).
Ia menyebut, kelurahan yang menyatakan deklarasi telah mencapai kriteria masyarakat bebas dari buang air besar sembarangan.
“Artinya semua masyarakat di kelurahan tersebut sudah memiliki jamban sehat serta berseptitank,” katanya.
Baca Juga: Demo Tolak ZZT Ditunda, Pemkot Balikpapan Beri Solusi Parkir Paralel bagi Warga di Jalan Sudirman
Baca Juga: TPID Balikpapan Gelar High Level Meeting dan Sidak Pasar, Pantau Harga dan Pasokan Jelang Idul Fitri
Sebagai informasi, program deklarasi BABS sejatinya sudah lama dilaksanakan dan wajib dijalankan terus menerus.
Hal tersebut sesuai dari aturan Permenkes nomor 3 tahun 2014 mengenai sanitasi total berbasis masyarakat.
Hanya saja di tahun 2020, program tersebut sempat terhambat lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun pada akhirnya kesulitan dalam melalukan pemberdayaan masyarakat.
"Ini basisnya menggerakan masyarakat untuk sama-sama membantu apabila tetangga belum memiliki jamban yang sehat,” jelasnya