Berita Nasional Terkini

TERKUAK Identitas Pemilik Porsche Terobos Jalur TransJakarta, Pakai Mobil Orang Tua, Begini Nasibnya

Terkuak identitas pemilik Porsche terobos jalur TransJakarta, pakai mobil orang tua, begini nasibnya sekarang di tangan polisi.

tribunnews.com
Terkuak identitas pemilik Porsche terobos jalur TransJakarta, pakai mobil orang tua, begini nasibnya sekarang di tangan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak identitas pemilik mobil mewah merek Porsche yang viral terobos jalur TransJakarta beberapa waktu lalu.

Pengendara mobil Porsche yang menyuruh sopir bus TransJakarta mundur ternyata berstatus mahasiswi.

Mahasiswi berinisial AS tersebut berusia 27 tahun.

Kepada polisi AS mengaku mobil Porsche yang dikendarainya adalah milik orang tuanya.

Begini nasib mahasiswi AS sekarang di tangan polisi.

Baca juga: Siapa Heri Oktavian? Sosok Komandan Kapal Selam KRI Nanggala 402, Video IG 2 Tahun Lalu jadi Sorotan

Baca juga: Lagu Mariah Carey Antarkan Rimar jadi Juara Indonesian Idol 2021, Kata Ari Lasso Mark Kurang Gigit

Polisi menyita mobil Porsche yang dikemudikan mahasiswi berinisial AS (27).

AS menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

AS yang terbukti bersalah menerobos jalur TransJakarta dikenakan sanksi tilang.

Polisi juga meminta AS untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kepada AS dilakukan penindakan tilang, kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, identitas pengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.

Baca juga: DAFTAR PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id, Cepat Cairkan BST, Cek KTP

Baca juga: TERJAWAB Gara-gara Ini Kapal Selam KRI Nanggala 402 Terbelah jadi 3 Bagian, Bukan Karena Ledakan

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil Porsche memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.

Seorang warga sempat mengabadikan momen saat mobil mewah itu terjebak di jalur TransJakarta.

Dalam video tersebut, pengemudi Porsche itu sempat melambaikan tangan keluar dan minta sopir TransJakarta untuk mundur.

Namun, sopir TransJakarta itu tak merespons. Ia hanya melihat ke arah belakang dari jendela bus.

Pinjam orangtua

Pengemudi Porsche berinisial AS yang meberobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata meminjam mobil orangtuanya.

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman orangtua AS.

"Tim penyidik mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Berdasarkan keterangan orangtua AS, mobil Porsche tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang.

"Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut," tutur Yusri.

Baca juga: TRAILER Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 27 April 2021, Reyna bukan Anak Roy, Al Galau!

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 27 April 2021, Asmara Pisces Membosankan, Pasangan Aquarius Super Sibuk

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai mahasiswi.

"Perempuan berinisial AS, profesinya mahasiswa usianya 27 tahun," ungkap Sambodo.

Sambodo menjelaskan, identitas oengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga: Jadwal MotoGP 2021 Seri Keempat Live Trans 7, Link Akses MotoGP Spanyol, Fox Sports 2 dan UseeTV

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil Porsche memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.

Seorang warga sempat mengabadikan momen saat mobil mewah itu terjebak di jalur TransJakarta.

Dalam video tersebut, pengemudi Porsche itu sempat melambaikan tangan keluar dan minta sopir TransJakarta untuk mundur.

Namun, sopir TransJakarta itu tak merespons. Ia hanya melihak ke arah belakang dari jendela bus.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polis

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sita Mobil Porsche yang Terobos Jalur TransJakarta, Begini Nasib Pengemudinya

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved