Tunjangan Hari Raya

THR PNS Mulai Dicairkan 28 April 2021, Besaran THR Menkeu Janji tanpa Potongan, Tunjangan Masih Ada?

THR PNS mulai dicairkan Rabu 28 April 2021, besaran THR 2021 Menteri Keuangan janji tanpa potongan, bagaimana tunjangan, masih ada?

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai dicairkan Rabu 28 April 2021, besaran THR 2021 Menteri Keuangan janji tanpa potongan, bagaimana dengan tunjangan, apa masih ada? 

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved