Berita Kaltara Terkini
DLH Kaltara Sebut Kasus Pencemaran Sungai Malinau Selesai
Dinas Lingkungan Hidup Kaltara menyampaikan kasus pencemaran sungai akibat jebolnya tanggul limbah penampungan, milik PT KPUC telah selesai.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Dinas Lingkungan Hidup Kaltara menyampaikan kasus pencemaran sungai akibat jebolnya tanggul limbah penampungan, milik PT KPUC telah selesai.
Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Obed Daniel, dengan adanya sanksi administrasi dan paksaan dari Pemkab Malinau, serta dengan dijalankannya seluruh sanksi tersebut oleh pihak perusahaan, maka kelanjutan pencemaran sungai telah selesai.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Kantor DLH Kaltara, Rabu (28/4/2021).
"Itu sudah selesai dan sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemkab, dan itu sudah dilakukan oleh PT KPUC, jadi dari kami ya sudah selesai," ujar Plt Kepala DLH Kaltara, Obed Daniel.
Baca Juga: Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara Amankan 39,935 Pil Double L, Terbesar se-Indonesia
Baca Juga: Membanggakan! Mad Gani, Pria Asal Kaltara Berhasil Menjadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab
Obed mengatakan, pencemaran yang dilakukan oleh PT KPUC kali ini ialah yang terbesar, dengan sanksi yang diberikan juga terberat.
"Memang itu pencemaran dari kasatmata sudah terlihat, sifatnya pencemaran yang terlokalisir itu masih bisa dimonitor, tapi ini sudah terlepas dan larut ke aliran sungai. Ini memang yang terbesar, dan dari sanksi ini yang terberat," katanya.
Pihaknya mengaku saat ini kondisi ekosistem di wilayah terdampak, sudah kembali normal.
Baca Juga: Ketua DPRD Kaltara Sebut Perusahaan Intracawood Harus Penuhi Tuntutan Buruh
Baca Juga: Puluhan Buruh Intracawood Audiensi ke DPRD Kaltara, Berbulan-bulan BPJS Mereka Belum Dibayarkan
"Yang jelas dari pemerintah sudah mengeluarkan sanksi administrasi dan paksaan, sampai perbaikan tanggul dan perbaikan ekosistem itu sudah dilakukan semua, jadi sudah selesai, sekarang sudah normal," katanya.
Meskipun kasus pencemaran telah selesai, pihak DLH Kaltara belum dapat memberikan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak KLHK dan Polda Kaltara pada bulan Februari lalu kepada publik, dan menyerahkannya kepada pihak DLH Malinau.
Baca Juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Pastikan Pasokan Pangan di Kalimantan Utara Jelang Lebaran Aman
Baca Juga: Besok, Jusuf Kalla Dijadwalkan Bertandang ke Tarakan, Agenda Lantik Pengurus PMI Kaltara
"Yang melakukan investigasi itu KLHK dan Polda, kami di provinsi dan kabupaten hanya melakukan pendampingan, hasil investigasi, kan sudah selesai, silakan bisa ditanyakan ke DLH Malinau," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/plt-kepala-dinas-linkungan-hidup-kaltara-obed-daniel.jpg)