Kamis, 30 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Puluhan Buruh Intracawood Audiensi ke DPRD Kaltara, Berbulan-bulan BPJS Mereka Belum Dibayarkan

Puluhan buruh PT Intracawood yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia atau FKUI Kaltara, mendatangi Gedung DPRD Kaltara

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Ketua Korda FKUI Kaltara, Mesran.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Puluhan buruh PT Intracawood yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia atau FKUI Kaltara, mendatangi Gedung DPRD Kaltara, Selasa (27/4/2021).

Kedatangannya kali ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan tidak dibayarkannya BPJS oleh perusahaan kepada para buruh selama berbulan-bulan.

Ketua Koordinator Daerah FKUI Kaltara, Mesran mengatakan, pihaknya cukup puas dengan jalannya audiensi di dewan.

Baca Juga: Besok, Jusuf Kalla Dijadwalkan Bertandang ke Tarakan, Agenda Lantik Pengurus PMI Kaltara

Baca Juga: ASN Kaltara Mau Mudik Lebaran Idul Fitri, Gubernur: Siap-siap Kami Beri Sanksi

Sehingga rekan-rekan buruh mengurungkan niat untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Gedung DPRD Kaltara usai beraudiensi dengan DPRD Kaltara.

"Kita sangat puas dengan jalannya audiensi kali ini, dan kami mengurungkan aksi Unras, karena sudah diterima audiensi oleh dewan," ujar Ketua Korda FKUI Kaltara, Mesran.

Meskipun puas dengan jalannya audiensi, Mesran mengaku, akan melakukan aksi selanjutnya apabila tuntutan mereka tidak dijalankan dalam waktu yang disepakati.

Baca Juga: Tim Satgas Pangan Pemprov Kaltara Sidak ke Nunukan, Temukan Jahitan Ulang di Kemasan Beras

Baca Juga: Masa Jabatan Wempi-Jakaria tak Sampai Lima Tahun, Wagub Kaltara: Satu Tahun Pun tak Masalah

"Pada prinsipnya kami bisa menerima, tapi seandainya tuntutan kami tidak jadi dipenuhi, ya kami akan melakukan aksi lainnya," tambahnya.

Dimana terdapat tiga tuntutan dari buruh PT Intracawood, yakni mengenai santunan korban longsor, tidak disalurkannya BPJS, hingga tidak diberikannya pesangon bagi buruh yang telah berhenti bekerja.

Mesran mengaku tidak mengerti alasan perusahaan tidak menyalurkan BPJS, lantaran upah buruh untuk BPJS telah dipotong pihak perusahaan.

"Kami minta untuk korban longsor segera diberikan santunan, paling tidak dalam waktu satu minggu itu sudah selesai," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved