Berita Bulungan Terkini
Pengakuan MS Pengedar Pil Double L Asal Tanjung Selor, Berawal dari Nonton TV Berakhir di Bui
Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS mengaku, dirinya mendapatkan ide untuk menjadi pengedar pil double L.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS mengaku, dirinya mendapatkan ide untuk menjadi pengedar pil double L, lantaran melihat tayangan di televisi.
Dari tayangan di televisi, MS mengatakan, mencari tahu lebih jauh mengenai penjualan obat terlarang lewat internet.
Hal tersebut ia ungkapkan, saat dihadirkan oleh Polda Kaltara, dalam pres rilis Operasi Gabungan Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Rabu (28/4/2021).
"Saya tahu dari TV, tahu ada pil koplo, lalu saya google-google, lalu belajar dari sana," ujar Pelaku Pengedar Pil Double L, MS.
MS mengatakan, dari penelusuran di internet, dirinya mendapati jejaring pengedar pil double L di Jakarta.
Baca Juga: Ditreskoba Polda Kaltara Musnahkan Sabu Seberat 203,09 Gram di Tanjung Selor Kalimantan Utara
Kaena itu, untuk melakukan pengiriman barang, pihak jaringan double L, memasarkannya lewat menjual baju di sebuah marketplace dengan kode tertentu.
Sehingga jaringan di Jakarta, cukup menhubungi MS untuk memesan salah satu baju di marketplace, untuk nantinya Pil Double L dikirimkan ke lokasi MS.
"Saya ditelepon dari orang sana dari Jakarta, untuk pesan bajunya, sudah ada deal sebelumnya," terangnya.
Setibanya di Tanjung Selor, Pil Double L yang memiliki efek halusinasi seperti narkoba tersebut, dijajakan kepada para pekerja buruh sawit dan pekerja bangunan.
Baca Juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas, Jembatan Jelarai Ditutup, Polda Kaltara Rencanakan Tutup Jalan Manggis
Caranya dengan menjual barang haram tersebut secara eceran.
Harga pasarannya setiap butir Pil Double L dijual seharga Rp 10 ribu.
Dirinya mengaku tidak menjualkan obat keras tersebut kepada remaja dan anak-anak, dan melakukan aktivitas penjualan seorang diri.
"Biasa saya jual buruh sawit pekerja bangunan, syaa tidak pernah jual anak-anak,"
katanya.
Baca Juga: Tahun 2021, Polda Kaltara Rencanakan Membangun Rumah Sakit di Kalimantan Utara
"Saya sendiri saja, saya yang antar sendiri, kadang ada juga yang datang ke rumah," tambahnya.
Pihak Ditreskoba Polda Kaltara berhasil membekuk MS pada Jumat lalu.

Tidak lupa juga mengamankan 39,935 butir Pil Double L dengan nilai ekonomi mencapai Rp 400 Juta.
Atas perbuatannya, MS kini mendekam di Rutan Polres Bulungan.
Baca Juga: Satu Penambang Emas Sekatak Asal Sulawesi Selatan Tewas Tertimbun, Polda Kaltara Masih Cari Lainnya
Dan dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Berkedok Beli Baju Lewat Online
Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS, kedapatan mendatangkan puluhan ribu butir pil double L atau triheksifenidil.
Puluhan ribu pil ini, ia pesan dari Jakarta, dengan berbelanja secara online, menggunakan marketplace Lazada.
Untuk mengelabui pihak aparat kepolisian, jaringan peredaran pil double L, tidak menampilkan pil atau obat yang dijual di dalam platform marketplace.
Baca Juga: Polres Kukar Ingatkan Warga untuk Lapor Jika Ada Transaksi Narkoba, Identitas Saksi Dirahasikan
Melainkan menampilkan jualan berupa baju dan kaos, dengan kode-kode khusus, dan dengan harga yang cukup murah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari, saat pres rilis Operasi Gabungan Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Rabu (28/4/2021).
"Jadi kedoknya bukan jualan obat ini, jualannya adalah baju," ujar Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari.
Baca Juga: Kapolres Nunukan Minta Mabes Polri Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyelundukan Narkoba di Perbatasan
"Lalu ada kode-kodenya, Jumbo, XL kalau pemain yang berpengalaman pasti sudah tahu, dan itu harganya murah-murah, tidak ada baju seperti itu murahnya," tambahnya.
Adapun pelaku MS, telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali, di mana saat penggerebekan dilakukan pada Jumat lalu, telah berhasil diamankan 39,935 butir pil double L yang terbagi ke dalam 40 bungkus.
"Saat diamankan, terdapat 30 bungkus dan 10 bungkus pesanan dalam paket, yang baru tiba," katanya.
Baca Juga: Awal 2021, Polsek Sesayap Tangani 1 Kasus Penyalagunaan Narkoba, Dilimpahkan ke Polres Bulungan
Diketahui pengungkapan 30 Ribu lebih pil double L, adalah yang terbesar se-Indonesia sepanjang 2021 ini.
Sebanyak 30 Ribu obat keras tersebut, rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah di Kaltara.
Penulis M Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo