Berita Nasional Terkini

5 FAKTA UNIK THR PNS 2021: Kabar PMK THR 2021, Besaran, hingga Jawaban Kapan THR Cair Tahun 2021

Cek kabar PMK THR 2021, besaran THR PNS tahun 2021, hingga Jawaban kapan THR cair tahun 2021, simak juga informasi menarik lainnya. 

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
THR PNS 2021 - Simak fakta-fakta unik THR PNS 2021, kabar terbaru PMK THR 2021, besaran THR PNS tahun 2021, hingga Jawaban kapan THR cair tahun 2021, simak juga informasi menarik lainnya.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 5 fakta unik Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2021: kabar PMK THR 2021, besaran THR PNS tahun 2021, hingga Jawaban kapan THR cair tahun 2021.

Selain kabar PMK THR 2021, besaran THR PNS tahun 2021, hingga Jawaban kapan THR cair tahun 2021, simak juga informasi menarik lainnya. 

THR alias Tunjangan Hari Raya, adalah hak setiap pekerja baik di instansi Pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun swasta yang didapatkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya.

Dilansir Kompas.com, bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca juga: TERJAWAB Sudah THR Pensiun PNS 2021 Kapan Cair, Inilah Tanggal, Besaran dan Tips Memanfaatkannya

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkait THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para ASN dan anggota TNI/Polri:

Pengambilan sumpah dan janji PNS di lingkungan Pemkab Malinau di Aula Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu  (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
THR PNS 2021 - (ilustrasi) Pengambilan sumpah dan janji PNS di lingkungan Pemkab Malinau di Aula Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Cek kabar PMK THR 2021, besaran THR PNS tahun 2021, hingga Jawaban kapan THR cair tahun 2021, simak juga informasi menarik lainnya.   (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

1. Aturan teknis

Aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.

"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).

2. Anggaran untuk THR

Menkeu menyebut, Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.

Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (peredaran uang di masyarakat). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

3. Waktu pencairan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved