Abrasi Sungai di Samarinda
Abrasi Sungai Berdampak ke Jembatan Mahkota Dua Samarinda, KSOP Ingatkan Kapal Jaga Jarak
Terjadinya abrasi disusul longsoran di tepi Sungai Mahakam, tepat di bawah Jembatan Mahkota II juga membuat pihak Kesyahbandaran.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Penimbunan Nihil Koordinasi
Berita sebelumnya. Pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kalhol di pinggir sungai dekat kawasan Jembatan Mahkota Dua tiada berizin.
Proyek itu juga dikatakan mengerjakan penimbunan tanah urug di sekitar area kerja persis di bawah Jembatan Mahkota Dua.
Keberadaan kawasan itu ada di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian mengalami abrasi.
Baca Juga: Abrasi Sungai Dekat Jembatan Mahkota Dua, DLH Samarinda Telusuri Izin Lingkungannya
Baca Juga: BREAKING NEWS Tepi Sungai Bawah Jembatan Mahkota 2 Samarinda Abrasi, Satu Orang Tenggelam dan Hilang
Usai terjadinya abrasi, tanah yang ditimbun di atas perairan Sungai Mahakam ini diklaim sebagai metode teknis sebelum pihak pelaksana proyek memancang untuk pondasi untuk membangun Instalasi Proyek Pengolahan Limbah, yang juga masuk dalam paket pengerjaan PT Nindya Karya (Persero) sebagai pelaksana.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Hero Mardanus melalui Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga DPUPR Samarinda, Budi Santoso kepada Tribunkaltim.co.
Saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan, mengenai adanya palung (bagian terdalam sungai) di sekitar proyek timbunan tanah, dia membenarkan.
Baca Juga: Kronologi Korban Abrasi di Pinggir Sungai Dekat Jembatan Mahkota Dua Samarinda, Sedang Memancing
Baca Juga: Walikota Samarinda Turunkan Tim PUPR dan Konsultan Jembatan Mahkota Dua, Selidiki Abrasi Tanah Urug
Palung yang ada letaknya 15 sampai 20 meter dari bibir sungai area terdalam.
Jarak paling jauh itu dipinggir. Karena dalamnya sungai mahakam itu didaerah pinggir. Jadi pas dipinggir langsung ketemu palung.
"Mulai awal mereka pengerjaan proyek presentasi, kami selalu menolak karena ada aturan menteri yang tidak memperbolehkan dalam radius 150 meter ada bangunan atau kegiatan (selain proyek)," jelasnya, Selasa (27/4/2021).
"Itu mereka sudah tau dan sudah koordinasi. Tapi waktu itu mereka juga enggak ada izin buat pengurugan itu kan," sambung Budi Santoso.