Berita Balikpapan Terkini

Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor

Polresta Balikpapan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Kini, seorang residivis berinisial AW (54) diringkus Satresnarkoba Polre

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis berinisial AW (54) dengan sangkaan peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Polresta Balikpapan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan.

Kini, seorang residivis berinisial AW (54) diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena mengulang profesinya sebagai kurir sabu.

Sebagai informasi, AW sempat divonis 5 tahun berada di balik jeruji besi dengan dakwaan peredaran narkotika di Balikpapan.

Baca juga: Siap-siap! Razia Jam Malam di Balikpapan Kembali Digencarkan Pekan Ini

Baca juga: Banyak Usaha di Balikpapan Langgar Jam Malam Saat Ramadhan, Satgas Covid-19 Ancam Beri Sanksi

Setelah dinyatakan bebas pada tahun 2019 silam, nyatanya ia kembali melancarkan aksinya.

Dia diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (19/4/2021) lalu sekira pukul 18.00 WITA di kawasan Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.

"Saat anggota opsnal di TKP, mencurigai ada seseorang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian diberhentikan ke tepi jalan dan diadakan penggeledahan," kata Waka Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto, Jumat (22/4/2021).

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 205 gram dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai AW.

"Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik klip bening, empat lembar tisu warna putih dan empat lembar lakban warna coklat yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit handphone dan motor tersangka," ujarnya.

Berangkat dari TKP tersebut, lanjut Iptu Tri Ekwan Djuniarto, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

Hasilnya, petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto satu gram, satu bundel plastik klip bening dan satu buah sendokan dari sedotan plastik warna putih.

"Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak lima paket sabu berat bruto 206 gram. Tersangka mengakui jika sabu tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang dengan sebutan Bos (DPO)," tuturnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Aktivitas Warga Balikpapan Terancam Kembali Diperketat

Baca juga: Awal Ramadhan, Polisi Catat 5 Kecelakaan Lalu Lintas di Balikpapan, Cenderung Terjadi Jelang Berbuka

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved