Kamis, 30 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Apa Itu Pil Double L? Berikut Ini Penjelasan dari Loka POM Tarakan

Sebanyak 39,935 Pil Double L berhasil diamankan oleh pihak Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Tanjung Selor.

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak 39,935 Pil Double L berhasil diamankan oleh pihak Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (28/4/2021).

Pengungkapan puluhan ribu Pil Double L, diklaim sebagai yang terbesar se Indonesia sepanjang 2021.

Pihak Loka POM Tarakan, mengatakan, Pil Double L atau Triheksifenidil adalah golongan obat yang harus memiliki resep dokter.

Dinamakan Pil Double L, lantaran di tiap keping pil tertuliskan dua huruf L kapital berjajar.

Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson, dengan efek obat halusinasi.

Apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari, dalam press rilis hasil operasi gabungan bersama Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor.

"Untuk dunia medis untuk penyakit Parkinson atau epilepsi, tapi penggunaannya itu harus sesuai dengan resep dokter," Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari.

"Tapi ada untuk penyalahgunaan untuk halusinasi, efeknya kurang lebih dengan narkoba," katanya.

"Ini adalah obat keras, tidak bisa diperjualbelikan secara bebas namun harus ada resep dokter," tambahnya.

Lantaran tidak termasuk jenis narkoba, maka penyalahgunaan akan obat tersebut, dapat dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku pengedar Pil Double MS, dijerat dengan pasal tersebut dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Terbesar di Seluruh Indonesia

Berita sebelumnya. Loka POM Tarakan bersama Ditreskoba Polda Kaltara berhasil mengamankan 39.935 Butir Pil Double L atau Triheksifenidil.

Menurut Kepala Loka POM Tarakan, Mustofha Anwari, pengungkapan 39 ribu butir lebih pil double L ini, adalah yang terbesar se-Indonesia pada tahun 2021 ini.

Hal tersebut diungkapkannya dalam kegiatan pers rilis di Mapolda Kaltara, Rabu (28/4/2021).

"Untuk kasus ini pertama terjadi di Kaltara dan jumlahnya sangat besar, bahkan terbesar di Indonesia," ujar Kepala Loka POM Tarakan, Mustofha Anwari.

"Untuk jumlah yang diamankan ada 39.935 pil, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 400 Juta," imbuhnya.

Baca juga: Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor

Dari pengungkapan yang dilakukan pada hari Jumat lalu di Tanjung Selor ini, diamankan seorang pelaku berinisial MS.

Pelaku diketahui telah melakukan aktivitas pemesanan pil double L, lewat marketplace salah satu situs belanja online.

"Pengakuan dari tersangka, ini sudah 4 kali pengiriman barang ini diperoleh dari Jakarta melalui market place yaitu salah satu situs belanja online, lalu barang ini dijual di wilayah Kalimantan Utara," katanya.

Musthofa menambahkan, pil Triheksifenidil adalah obat keras yang harus memiliki resep dokter.

Namun, oleh pelaku MS, obat keras ini dijual bebas, sehingga akan menimbulkan efek halusinasi bagi para pemakai tanpa resep dokter, yang menyerupai narkoba.

Baca juga: Kapolres Nunukan Minta Mabes Polri Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyelundukan Narkoba di Perbatasan

Kepada pelaku, pihak Kepolisian menjerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, masih akan menelusuri lebih dalam mengenai keterlibatan MS dalam jaringan yang lebih besar.

"Untuk jaringannya masih kita akan telusuri dan penyelidikan, terkait adanya orang dibelakangnya nanti ada pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

"Pendalamannya akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba jadi masih akan ada penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Hingga saat ini pelaku MS mendekam di Rutan Polres Bulungan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berkedok Beli Baju Lewat Online Shop

Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS, kedapatan mendatangkan puluhan ribu butir pil double L atau triheksifenidil.

Puluhan ribu pil ini, ia pesan dari Jakarta, dengan berbelanja secara online, menggunakan marketplace Lazada.

Untuk mengelabui pihak aparat kepolisian, jaringan peredaran pil double L, tidak menampilkan pil atau obat yang dijual di dalam platform marketplace.

Melainkan menampilkan jualan berupa baju dan kaos, dengan kode-kode khusus, dan dengan harga yang cukup murah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari, saat pres rilis Operasi Gabungan Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Awal 2021, Polsek Sesayap Tangani 1 Kasus Penyalagunaan Narkoba, Dilimpahkan ke Polres Bulungan

"Jadi kedoknya bukan jualan obat ini, jualannya adalah baju," ujar Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari.

"Lalu ada kode-kodenya, Jumbo, XL kalau pemain yang berpengalaman pasti sudah tahu, dan itu harganya murah-murah, tidak ada baju seperti itu murahnya," tambahnya.

Adapun pelaku MS, telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali, di mana saat penggerebekan dilakukan pada Jumat lalu, telah berhasil diamankan 39,935 butir pil double L yang terbagi ke dalam 40 bungkus.

"Saat diamankan, terdapat 30 bungkus dan 10 bungkus pesanan dalam paket, yang baru tiba," katanya.

Diketahui pengungkapan 30 Ribu lebih pil double L, adalah yang terbesar se-Indonesia sepanjang 2021 ini.

Sebanyak 30 Ribu obat keras tersebut, rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah di Kalimantan Utara

Berita tentang Kaltara

Penulis Maulana Ilhami | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved