Virus Corona di Kaltara
Larangan Mudik Lebaran 2021, Plat Nomor Polisi KU Diperbolehkan Masuk Kalimantan Utara
Jelang Lebaran 2021, pihak Dishub Kaltara memastikan akan melakukan pengetatan jalur masuk khususnya di jalur darat kawasan Kalimantan Utara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
RIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jelang Lebaran 2021, pihak Dishub Kaltara memastikan akan melakukan pengetatan jalur masuk khususnya di jalur darat kawasan Kalimantan Utara (Kaltara).
Saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei berlaku, nantinya pihak Dishub Kaltara akan menghalau kendaraan dari luar Kaltara atau non-Plat KU, untuk memasuki Kaltara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi saat ditemui di Gedung Gadis, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara Kalimarau Berau tak Berdampak Signifikan pada Jumlah Penumpang
"Kalau nanti dari arah Kaltim, itu tidak bisa masuk saat pelarangan 6-17 Mei itu," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi.
"Kalau dari luar Kaltara itu tidak boleh masuk, ke sini pun juga nanti akan ada penyekatan, kalau plat nomor KU, itu masih diperbolehkan masuk, tapi kita lihat juga kondisi kesehatannya," tambahnya.
Adapun bagi kendaraan non plat KU, pihaknya akan meminta untuk memutar balik.
Apabila para pelaku perjalanan tersebut tidak berdomisili atau bekerja di Kalimantan Utara.
Dan dinyatakan positif Covid-19 saat dilakukan pengecekan di pos perbatasan.
"Kalau nanti plat di luar KU nanti akan diminta kembali, dan kalau bukan warga Kaltara kami juga minta kembali," terangnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Ekstra Flight
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak lain, khususnya Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim, untuk melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Kaltim-Kaltara, saat masa pelarangan mudik berlaku.
Meskipun akan menghalau plat non-KU untuk masuk Kaltara, Aswandi menyebut di dalam aturan tersebut terdapat pengecualian.