Ramadhan 2021

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung pada Fakir Miskin? Hukum Jika Tak Bisa Bayar Zakat Fitrah?

Bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.

islamichelp.org.uk
Bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah Zakat Fitrah diberikan langsung pada fakir miskin?

Lalu bagaimana jika tak bisa membayar Zakat Fitrah karena hidup kekurangan?

Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi orang Islam.

Pasalnya, Zakat Fitrah menjadi bagian dari menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar Zakat Fitrah.

Baca juga: Niat Mandi Salat Idul Fitri 2021 dan Tata Caranya, Sebelum Salat Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu

Kali ini Ustadz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.

Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustadz Wahid Ahmad membeberkannya.

Ustadz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar Zakat Fitrah.

Ternyata semua orang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.

Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar Zakat Fitrah.

Baca juga: Hari Jumat di Bulan Ramadhan, Bacaan Dzikir dan Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan di Hari Jumat

"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berZakat Fitrah," ujar Ustadz Wahid Ahmad.

"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.

Ustadz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.

"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustadz Wahid Ahmad.

"Pada saat itu dia punya uang ya dia harus membayar," imbuhnya.

Baca juga: Agar Dosa-dosa Diampuni Allah, Bacaan Doa di 10 Hari Kedua Ramadhan, dan Amalan yang Dianjurkan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved