Berita Nasional Terkini
INFO TERBARU Mudik Lebaran 2021, Ini Tanggal yang Tidak Diperbolehkan, Download Surat Edarannya
Tahun ini (2021) Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik lebaran. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Tahun ini (2021) Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik lebaran.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.
Berikut informasi mudik Lebaran 2021 terkini: Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik 2021, link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF ada di dalam artikel.
Inilah syarat perjalanan H-14 dan H+7 Mudik terbaru dan tanggal larangan mudik Lebaran 2021.
Selain soal syarat perjalanan H-14 dan H+7 Mudik terbaru dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF, simak informasi penting lainnya.
Baca juga: Kapolres Tarakan Siapkan Satu Pos Pengamanan dan Empat Pos Pelayanan Mudik Idul Fitri
Inilah isi Surat Edaran Larangan Mudik 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021
Surat Edaran larangan mudik 2021 pdf bisa didownload di SINI
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Baca juga: Pemkot Bontang Izinkan Warga Mudik Antar Kota di Kaltim, Rencana Terminal Bakal Dibuka
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:
A. Latar Belakang
1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan
3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.