Berita Penajam Terkini
Mengenal Pengelolaan Arsip Dinamis Persembahan Dinas Perpustakaan Penajam Paser Utara
Upaya pemerintah daerah dalam mengelola arsip daerah secara efisien, efektif dan sistematis yang meliputi penciptaan penggunaan dan pemeliharaan.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upaya pemerintah daerah dalam mengelola arsip daerah secara efisien, efektif dan sistematis yang meliputi penciptaan penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip.
Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PP) melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip PPU melaksanakan program pengelolaan arsip dinamis.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU Durajat mengatakan program kegiatan pengelolaan arsip dinamis tersebut adalah program pada tahun 2021.
Dijelaskan Durahat, program pengelolaan arsip dinasmis tersebut meliputi sub kegiatan.
Baca Juga: NEWS VIDEO Talkshow Perpustakaan Daerah Kaltim, Walikota-Bupati Harus Peduli Pada Literasi
Yaitu pertama Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis diantaranya Rapat koordinasi penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah dilaksanakan pada 12 April 2021.
Sosialisasi peraturan-peraturan tentang pedoman penyelenggaraan kearsipan, dan Bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan.
Kedua yaitu pengawasan arsip dinamis kewenangan kabupaten/kota (audit kearsipan internal)
"Kegiatan Program Penciptaan dan penggunaan arsip dinamis tersebut sudah dilaksnakan, sementara program kedua yaitu audit kearsipan internal)masih berjalan," kata Duraja, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Usul Belajar Alternatif di Museum atau Perpustakaan
Dijelaskan Durajat, pengawasan kearsipan tahun 2021 hanya dilaksanakan terhadap 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari 34 SKPD dilingkup pemerintah daerah.
"Kemudian pada tahun berikutnya akan dilanjutkan pada SKPD yang lain sesuai dokumen perencanaan pengawasan, bagi SKPD yang telah dilakukan pengawasan akan tetap dilakukan monitoring sebagai tindak lanjut hasil pengawasan," ujar Durajat.
Diungkapkan oleh Durajat pihaknya mengaku belum optimal dalam melaksanakan pengelolaan di dinas perpisahan dan arsip. Sebab, pihaknya belum memiliki depo arsip.
"Jadi kita hanya melakukan pembinaan kearsipan di SKPD se-kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pengunjung di Perpustakaan Kalimantan Utara Turut Berkurang
"Kami akan kirimkan Arsiparis atau jabatan fungsional tertentu (JFT) untuk melakukan pembinaan arsipnya," pungkas Durajat.
Kembangkan Minat Baca
Di tempat terpisah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Sutomo, menghadiri pelantikan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kecamatan Kuaro dan pengurus GPMB Desa Lolo masa bakti 2021-2024.
Ia menilai, dalam meningkatkan minat baca di kalangan masyarakat ada beberapa cara yang harus dilakukan.
Cara membudayakan gemar baca di Daerah ada 3, di mana hal itu dimulai dari Keluarga, Satuan Pendidikan atau Sekolah, dan Masyarakat ataupun Lingkungan.
Baca juga: GPMB Paser Bentuk Kepengurusan di Kecamatan Kuaro, Kembangkan Minat Baca di Masyarakat
Baca juga: Pemkab Paser Gelar Musrenbang, Bupati Ingatkan OPD Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
"Mengenai pembudayaan kegemaran membaca, bisa melalui tiga jalur yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat," terang Sutomo, Kamis (1/4/2021).
Sutomo menilai, budaya gemar membaca dilingkungan keluarga bisa terpenuhi jika didukunga oleh keluaraga itu sendiri dan juga Pemerintah.
"Cara Pemerintah dalam mendukung hal itu ialah, dengan memfasilitasi melalui buku murah dan berkualitas," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Kebijakan, 2 Polsek di Kabupaten Paser akan Fokus Pemeliharaan Kamtibmas
Menurutnya, budaya membaca di Sekolah sangat bergantung pada komitmen dsri setiap sekolah yang ada dengan mendorong anak-anak menyukai hal-hal yang berkaitan dengan buku.
"Dari situlah, satuan Pendidikan bisa mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran," tambah Sutomo.
Sementara budaya membaca di masyarakat, lanjut dia, bisa difasilitasi dengan penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau.
Baca juga: Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2020, Wabup Paser Minta DPRD dan Masyarakat Beri Penilaian Objektif
"Disinilah tugas GPMB berperan sebagai mitra Pemerintah, selain tugas kami di Perpustakaan," sambungnya.
Sutomo menambahkan, GPMB berperan penting mewujudkan budaya gemar membaca sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, yang tersurat dalam pasal 48 hingga 51.
Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/durajat.jpg)