Berita Bontang Terkini
Pemkot Bontang Izinkan Warga Mudik Antar Kota di Kaltim, Rencana Terminal Bakal Dibuka
emerintah Kota Bontang perbolehkan mudik lokal sesuai ketentuan syarat yang berlaku.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Aji Erlynawati, Sekretaris Kota Bontang pada, Jumat (30/04/2021).TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Meski begitu tetap mengurus syarat perjalanan seperti, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditandatangi pihak berwenang.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlangsung Tanggal 6-17 Mei 2021, Berikut Titik-titik Penyekatan di Kota Bekasi
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Paser Akan Awasi Pemudik dari Kalsel
SIKM dapat diurus di kelurahan sesuai tempat domisili.
Bagi kelompok pegawai negeri dan swasta, pengurusan SKIM dapat diajukan di instansi masing-masing.
"Kalau untuk kepentingan mendesak, maka ikuti kentuan dari aturan Pemerintah pusat," tandasnya. (*)
Berita Terkait