Virus Corona di Bontang

Pemkot Bontang Perketat Tugu Selamat Datang, Mudik Tanpa Surat Tugas dan Antigen Harus Putar Balik

Pemkot Bontang bakal menyekat jalan raya di Tugu Selamat Datang, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, saat pemberlakuan larangan mudik.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pos penjagaan Tim satgas covid-19 dan Tim pengamanan di Tugu Selamat Datang Bontang, Kalimantan Timur. 

Pemerintah Kota Bontang perbolehkan mudik lokal sesuai ketentuan syarat yang berlaku.

Hal itu disampaikan Aji Erlynawati, Sekretaris Kota Bontang pada, Jumat (30/04/2021).

Ia mengatakan, khusus untuk mudik antar kota akan tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan

Baca Juga: Soal Izin Mudik Aglomerasi, Dishub Kaltim Tinggal Tunggu Persetujuan Pusat

Namun baik masyarakat yang mau bepergian atau datang ke Bontang, harus melampirkan surat antigen di pos penjagaan.

"Boleh, tapi harus rapid antigen. Yang dari luar kota juga harus lampirkan surat," tuturnya.

Ditanya soal intruksi Kementerian Perhubungan yang menutup semua moda transportasi selama larangan mudik, Aji menuturkan jika hal akan kembali dibahas dengan instansi terkait. Yakni Dinas Perhubungan Kota Bontang.

Sebab untuk menunjang arus mudik lokal, moda transportasi seperti di terminal seharusnya tetap dibuka.

Baca Juga: Ketua Organda Kaltim Ambo Dalle Minta Angkutan Plat Hitam Juga Ditindak Saat Angkut Pemudik

Baca Juga: UPDATE Larangan Mudik Sampai Kapan? Ini Syarat dan Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Surat Edaran

"Iya sebelumnya harus tutup semua termasuk terminal. Tapi karena instruksi gubernur yang membolehkan mudik lokal.

Makanya untuk moda transportasi darat harus dibahas kembali. Apakah dibuka atau tetap akan tutup," pungkasnya.

Selain itu dijelaskan Aji, larangan antar pulau saat 6 sampai 17 Mei nanti tidak berlaku bagi angkutan logistik, serta masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan mendesak.

Alasan mendesak yang dimaksud, yakni urusan pekerjaan atau dinas, keluarga sakit atau meninggal, urusan hamil serta persalinan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved