Berita Nasional Terkini

Update THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Sekaligus? Jokowi Sudah Teken, Ada Komponen Tunjangan yang Hilang

Update THR PNS dan gaji ke-13 cair sekaligus? Jokowi sudah teken, ada komponen tunjangan yang hilang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Timur / Rasni Gani
Ilustrasi THR PNS, TNI, Polisi dan pensiunan dipercepat 

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian

11. Tunjangan pengamanan persandian

12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS

14. Insentif khusus

15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri

21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

Baca juga: Ketua Apindo Malinau Usulkan Metode Laporan THR Jemput Bola, Minta Tim Pemantau Dibentuk

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved