Berita Nunukan Terkini
KSOP Nunukan Minta Warga tak Mudik Idul Fitri, Buka 3 Posko, tak Penuhi Syarat Disuruh Putar Balik
Siap kendalikan transportasi laut saat Idul Fitri 1442 Hijriah 2021, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, bakal buka 3 posko
Meski begitu, sebagaimana isi Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pada 6-17 Mei ada perjalanan dikecualikan.
Ini khusus untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
Namun, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib lengkapi surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Baca juga: BP2MI Nunukan Sesalkan Satgas Covid-19 Kurang Perhatikan Pasien Pekerja Migran Indonesia
Surat hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam. Atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
"Untuk perjalanan yang dikecualikan, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan, wajib lengkapi surat keterangan dari Ketua RT. Kalau tidak memenuhi persyaratan kami suruh putar balik alias pulang," tuturnya.
Kata Agustinus, hingga saat ini belum ada indikasi curi start mudik Idul Fitri di pelabuhan-pelabuhan kapal.
"Belum ada indikasi curi start mudik. Nanti posko pengendalian arus mudik akan melibatkan Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Bea Cukai," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola