Berita Nasional Terkini

Polisi Sebut Bisa Lepaskan Munarman dari Penjara, Jika Kondisi Ini yang Terjadi

Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore 

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Kantongi Bukti Kuat

Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kenapa Munarman Tak Langsung Ditangkap Setelah jadi Tersangka pada 20 April? Ini Penjelasan Polisi

Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.

"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.

Kenapa Munarman Tak Langsung Ditangkap Setelah jadi Tersangka pada 20 April? Ini Penjelasan Polisi

Sejumlah hal baru terungkap dalam peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman

Salah satunya, Munarman ternyata sudah berstatus tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Namun, Munarman baru ditangkap 7 hari kemudian, tepatnya pada 27 April 2021.

Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Baca juga: Video 7 Tahun Lalu Viral Lagi, Ini Detik-detik Munarman Emosi & Siram Guru Besar UI Saat Live di TV

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved