Berita Nasional Terkini
Polisi Sebut Bisa Lepaskan Munarman dari Penjara, Jika Kondisi Ini yang Terjadi
Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Sekretaris FPI, Munarman hingga kini masih terus menjalani pemeriksaan.
Munarman ditangkap terkait dugaan terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sampai saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Munarman
Kepolisian RI menyatakan pihaknya bisa melepas mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman jika tidak bisa membuktikan tersangka terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Debat Sengit, Argumen Fadli Zon Bela Munarman Dibantah Habis Kapitra Ampera PDIP, Tak Lapor Polisi?
Dijelaskan Ahmad, aturan itu termaktub di dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari. Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.
"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.
Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.
"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.
Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Motif Dibalik Penangkapan Munarman, Bagian FPI Perlu Disingkirkan, Diincar Lama
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Kantongi Bukti Kuat
Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kenapa Munarman Tak Langsung Ditangkap Setelah jadi Tersangka pada 20 April? Ini Penjelasan Polisi
Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.
Kenapa Munarman Tak Langsung Ditangkap Setelah jadi Tersangka pada 20 April? Ini Penjelasan Polisi
Sejumlah hal baru terungkap dalam peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Salah satunya, Munarman ternyata sudah berstatus tersangka pada 20 April 2021 lalu.
Namun, Munarman baru ditangkap 7 hari kemudian, tepatnya pada 27 April 2021.
Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.
Baca juga: Video 7 Tahun Lalu Viral Lagi, Ini Detik-detik Munarman Emosi & Siram Guru Besar UI Saat Live di TV
Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.
Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.
"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.
"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.
Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
(*)
Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme