Berita Samarinda Terkini
AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 maupun PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan
Dengan adanya peraturan tersebut maka perusahaan wajib memberikan tunjangan padan hari raya keagamaan yang dilaksanakan oleh masing-masing pekerja.
Hal tersebut juga termasuk insan pers yang bekerja di perusahaan media.
Baca Juga: Puluhan Karyawan Tribun Kaltim Ikuti Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama, Seluruhnya Dinyatakan Layak
Bahkan informasi yang didapat Tribunkaltim.co hingga Minggu (2/5/2021) beberapa insan pers yang bekerja di media online lokal Kota Samarinda mengaku belum mendapatkan THR pada hari keduapuluh bulan Ramadan ini.
Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen Kota Samarinda berharap perusahaan pers dapat segera membayarkan THR secepatnya.
Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalima mengatakan perusahaan pers khususnya di Kota Samarinda maupun Kalimantan Timur (Kaltim) paling lambat membayar THR tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
"Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan," ucap Nofiatul Chalima dikutip dari siaran pers AJI Samarinda.
Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS
Dalam peraturan tersebut tertulis jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus.
Kemudian masa kerja Jurnalis kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.
Jika perusahaan tersebut tidak membayar maka perusahaan pers didenda dan sanksi administrasi.
Perusahaan pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar.
Baca Juga: Jelang May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Ibu Kota Kaltim tak Lakukan Aksi
Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.
Untuk itu AJI Samarinda mengimbau kepada insan pers yang belum mendapatkan THR segera menindaklanjuti hal tersebut.
Bahkan AJI Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut.
"Kontak posko pengaduan bisa menghubungi 0813 4830 0825 atau 0853 5000 4302," pungkasnya.
Jaminan Kesehatan Wartawan
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang mengungkapkan.
Telah banyak wartawan tidak mendapatkan upah sesuai standar daerah.
Bahkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok pekerja wartawan.
Alhasil, masih banyak dari mereka kerap mendapat intimidasi yang kadang berujung pembunuhan saat bertugas.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi Mahasiswa di Samarinda Meminta UU Omnibus Law Dicabut
“Masih ada belum mendapatkan upah yang laik sesuai standar daerah,” jelas Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam rilisnya kepada Tribunkaltim.co pada Minggu (2/5/2021).
Ia mengakui jika hingga saat ini, banyak perusahaan media melanggar prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mulai dari melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, telat membayar upah karyawan, mencicil upah karyawan dan pesangon PHK, bahkan memecat karyawannya tanpa pesangon sepeser pun.
Saat ini banyak wartawan atau jurnalis belum sadar bahwa mereka buruh.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Disnaker Malinau Dorong Buruh Bentuk Serikat Pekerja, Cegah Penyelewengan Hak
"Sehingga ketika terjadi permasalahan di hubungan industrial seperti PHK, mereka tidak mau melakukan gugatan,” jelas Suriadi Said.
Menurut Isur -sapaan akrabnya-, sejatinya perusahaan media memiliki waktu dan kemampuan membangun sistem guna mempersiapkan proyeksi bisnis berikutnya.
Namun, banyak perusahaan media enggan melakukannya.
Seandainya pihak perusahaan meminimalisasi risiko jauh-jauh hari dengan mempersiapkan sejumlah antisipasi, maka PHK tak perlu terjadi.
Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS
Namun, perusahaan-perusahaan media tidak mengambil langkah ini.
“Misalnya, pendapatan iklan turun, maka dampaknya justru langsung dibebankan kepada karyawan dengan melakukan pemotongan upah, bahkan PHK,” kata Isur.
Menyikapi tren PHK yang melanggar norma ketenagakerjaan di dalamnya, Isur menegaskan, PWI Bontang mendesak perusahaan media agar tetap konsisten melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada saat terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Bukan itu saja, PWI Bontang juga mengkritisi perusahaan media yang tak menyodorkan kontrak kerja kepada wartawannya.
Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Bahkan, masih banyak pekerja media tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hak pekerja media.
Kadang masih banyak wartawan di Kota Bontang tidak dibuatkan Kartu BPJS.
Kan kasihan mereka kalau sakit atau ada apa-apa.
"Perusahaan media wajib memberikannya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan,” tegas Isur.
Berita terkait Hari Buruh Internasional
Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo