Berita Samarinda Terkini
Hendak Mencuri di Pasar Kedondong Samarinda, Pelaku Kepergok Warga dan Diserahkan ke Polisi
Nasib apes menimpa pria 44 tahun yang diamankan pihak keamanan dan warga yang memergokinya hendak mencuri di area Pasar Kedondong
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nasib apes menimpa pria 44 tahun yang diamankan pihak keamanan dan warga yang memergokinya hendak mencuri di area Pasar Kedondong.
Lokasi pasar tersebut berada di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sugai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kejadian pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 16.45 Wita.
Dia juga memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin guna mendukung aksi kejahatannya.
Dibeberkan oleh Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budiyanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto menjelaskan.
Baca Juga: Polsek Biduk-biduk Berau Patroli Laut, Cegah Ilegal Fishing Hingga Pencurian Telur Penyu
Diamankannya pria yang mengaku bernama Aswan alias Iwan ini, berawal ketika jajarannya mendapatkan laporan.
Bahwa pihak keamanan Pasar Kedondong Kota Samarinda telah mengamankan seorang pria bersama warga sekitar.
Pelaku ini hendak mencuri di pasar, namun kepergok warga dan langsung diamankan pihak keamanan pasar.
"Setelah itu melapor pada kami," jelasnya Minggu (2/4/2021).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung
Saat jajaran Polsek Sungai Kunjang ke Temlat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya tidak langsung membawa begitu saja.
Namun terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan pengembangan di lapangan.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku membawa sajam, dan beraksi seorang diri.
"Kemudian, langsung kami bawa ke Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut," beber Iptu Purwanto.
Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet di Sesayap Tana Tidung, Polsek Rutin Patroli Malam
Dilanjutkannya bahwa untuk proses hukum pelaku, kini dikenakan terkait membawa sajam tanpa izin.
"Kalau pencurian kan baru percobaan, lantaran ditemukan senjata tajam, tetap kami kenakan pasal membawa sajam tanpa izin," pungkasnya.
Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo