Berita Balikpapan Terkini

Jelang Lebaran Lion Air Keluarkan Aturan Penerbangan di Tengah Peniadaan Mudik, Dibagi 3 Klasifikasi

Lion Air Group belum lama ini mengeluarkan peraturan terkait perjalanan udara menjelang lebaran.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi armada Lion Air Group. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Lion Air Group belum lama ini mengeluarkan peraturan terkait perjalanan udara menjelang lebaran.

Di mana regulasinya dibagi menjadi 3 klasifikasi masa waktu, di antaranya menjelang masa peniadaan mudik (22/4-5/5/2021), saat masa peniadaan mudik (6/5-17/5/2021), dan setelah masa peniadaan mudik (18/5-24/5/2021).

Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan yang terbaru terkait persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara.

"Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi. Harap masyarakat memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat," tutur Danang Mandala Prihantoro, Minggu (2/5/2021).

Ketentuan ini, lanjut Danang Mandala Prihantoro, dikhususkan untuk penerbangan yang menuju Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Bali.

Baca juga: Lion Air Group Beri Kemudahan Rp 95.000 Rapid Test Antigen Covid-19, Pertama di Tarakan

Di samping itu, pihaknya juga mengklasifikasi penumpang berdasarkan umur, yakni dewasa, anak-anak dan balita.

Untuk pra maupun pasca masa peniadaan mudik, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan bahwa persyaratan calon penumpang sama.

Kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau biasa disebut e-Hac, lanjut Danang Mandala Prihantoro, dapat diunduh melalui playstore atau diakses melalui http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Dia berharap bahwa masyarakat kemudian dapat melengkapi persyaratan apabila ingin melakukan perjalanan udara. Menurutnya, mengingat demi pengendalian Covid-19.

"Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah
ditetapkan," ucapnya.

Baca juga: 70 Rute Domestik, Lion Air dan Batik Air Perluas Layanan Gratis Rapid Test Antigen Covid-19

Berikut detailnya dikutip dari rilis pers Lion Air Group:

Kalimantan Barat:
Daerah lain masuk ke Kalbar
- Swab Test/RT PCR dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (semua usia)

Seputar Kalbar
- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

Dari Kalbar ke Daerah Lain (Selain Kalteng)
- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (semua usia)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved