Hari Buruh Internasional
Momen Hari Buruh Internasional, PWI Bontang Soroti Upah dan Jaminan Kesehatan Wartawan
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang mengungkapkan.
Telah banyak wartawan tidak mendapatkan upah sesuai standar daerah.
Bahkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok pekerja wartawan.
Alhasil, masih banyak dari mereka kerap mendapat intimidasi yang kadang berujung pembunuhan saat bertugas.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi Mahasiswa di Samarinda Meminta UU Omnibus Law Dicabut
“Masih ada belum mendapatkan upah yang laik sesuai standar daerah,” jelas Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam rilisnya kepada Tribunkaltim.co pada Minggu (2/5/2021).
Ia mengakui jika hingga saat ini, banyak perusahaan media melanggar prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mulai dari melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, telat membayar upah karyawan, mencicil upah karyawan dan pesangon PHK, bahkan memecat karyawannya tanpa pesangon sepeser pun.
Saat ini banyak wartawan atau jurnalis belum sadar bahwa mereka buruh.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Disnaker Malinau Dorong Buruh Bentuk Serikat Pekerja, Cegah Penyelewengan Hak
"Sehingga ketika terjadi permasalahan di hubungan industrial seperti PHK, mereka tidak mau melakukan gugatan,” jelas Suriadi Said.
Menurut Isur -sapaan akrabnya-, sejatinya perusahaan media memiliki waktu dan kemampuan membangun sistem guna mempersiapkan proyeksi bisnis berikutnya.
Namun, banyak perusahaan media enggan melakukannya.
Seandainya pihak perusahaan meminimalisasi risiko jauh-jauh hari dengan mempersiapkan sejumlah antisipasi, maka PHK tak perlu terjadi.
Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS
Namun, perusahaan-perusahaan media tidak mengambil langkah ini.
“Misalnya, pendapatan iklan turun, maka dampaknya justru langsung dibebankan kepada karyawan dengan melakukan pemotongan upah, bahkan PHK,” kata Isur.
Menyikapi tren PHK yang melanggar norma ketenagakerjaan di dalamnya, Isur menegaskan, PWI Bontang mendesak perusahaan media agar tetap konsisten melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada saat terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Bukan itu saja, PWI Bontang juga mengkritisi perusahaan media yang tak menyodorkan kontrak kerja kepada wartawannya.
Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Bahkan, masih banyak pekerja media tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hak pekerja media.
Kadang masih banyak wartawan di Kota Bontang tidak dibuatkan Kartu BPJS.
Kan kasihan mereka kalau sakit atau ada apa-apa.
"Perusahaan media wajib memberikannya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan,” tegas Isur.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo