Berita Kutim Terkini

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Larang Masyarakat Mudik dan Takbiran Keliling

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menggelar Konferensi Video Penegakan disiplin protokol kesehatan dan Penanganam Covid-19 di Daerah.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Satgas Penanganan Covid-19 Kutim yang dipimpin Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengikuti konferensi video yang digelar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Senin (3/5/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menggelar Konferensi Video Penegakan disiplin protokol kesehatan dan Penanganam Covid-19 di Daerah.

Konferensi tersebut digelar secara virtual untuk mengantisipasi kenaikan penularan wabah menjelang libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Seluruh kabupaten/kota di Indonesia mengikuti jalannya kegiatan tersebut, termasuk salah satunya Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kubar Terus Melonjak, Protokol Kesehatan Justru Terabaikan 

Baca Juga: Tantangan Guru SD dalam Pandemi Covid-19 di Kukar, Hingga Membuat Duta Orangtua

Mencermati arahan dari Kementerian, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menindaklanjuti dengan menyampaikan beberapa kebijakan.

Terkait budaya mudik yang ramai terjadi jelang hari raya, pengetatan akan dilakukan oleh pemerintah daerah di pintu-pintu masuk ke Kota Sangatta.

"Dibuat pelarangan untuk keluar wilayah. Sudah jelas tadi dikatakan dalam konferensi, dilarang mudik sayangi keluarga," ujarnya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: MIRIS, Inul Daratista Sebut Demi Baju Lebaran Pertaruhkan Nyawa, Khawatir Covid-19 Seperti di India

Baca Juga: Harus Ingat, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19

Pelaksanaan pengetatan seperti pendirian portal dan posko jelang lebaran, Ardiansyah menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur.

Yang jelas, ia menegaskan bahwa kegiatan mudik tidak diperbolehkan baik keluar maupun masuk khususnya ke Kota Sanggata.

Sama halnya dengan mudik, kegiatan takbiran atau arak-arakan keliling juga dilarang.

Hanya takbiran yang tidak bersifat pasif seperti di masjid yang diperbolehkan.

"Takbiran keliling nggak boleh," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved