Berita Kaltara Terkini

Diterima Disdikbud dan Disnaker Kaltara, Pengunjuk Rasa di Tanjung Selor Membubarkan Diri

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan menyuarakan apirasinya, terkait peringatan Hari Buruh Internasional

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Aliansi Parlemen Jalanan saat menyampaikan aspirasinya di Halaman Depan Kantor Gubernur Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan menyuarakan apirasinya, terkait peringatan Hari Buruh Internasional dan Hardiknas di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.

Kedatangan puluhan peserta aksi ini disambut oleh pengawalan dari puluhan personel Satpol PP dan Polres Bulungan, bertempat di halaman depan Kantor Gubernur Kaltara, Senin (3/5/2021).

Dalam orasinya, Aliansi Parlemen Jalanan menyuarakan 12 poin tuntutan mulai dari penertiban Amdal perusahaan hingga kesejahteraan tenaga pendidik.

Kedatangan puluhan mahasiswa peserta aksi kemudian diterima oleh pihak Disdikbud Kaltara yakni Plt Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto dan dari Disnakertrans Kaltara oleh Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Asnawi.

Baca Juga: Daftar 9 Mahasiswa yang Diamankan oleh Pihak Polresta Samarinda dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Asnawi mengungkapkan pihaknya akan meneruskan tuntutan peserta aksi kepada pemerintah pusat, utamanya mengenai pencabutan UU Ciptaker dan pendirian Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

Itu kewenangannya MA terkait PHI, kalau untuk menolak Ciptaker, Undang-undangnya sudah disahkan bahkan, PP-nya sudah turun.

"Tapi kami akan tindaklanjuti tuntutan teman teman, yang jelas tuntutan teman-teman kita tampung dan kita teruskan," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi.

Pihaknya menambahkan, terkait penerapan upah minium sektoral atau UMSK dan penghapusan upah minimum provinsi UMP, telah diatur dalam UU Ciptaker dan akan menyampaikan tuntutan peserta aksi ke pemerintah pusat.

Baca Juga: NEWS VIDEO Jamper Unjuk Rasa di Kejati Kaltim atas Mangkraknya Pembangunan Bendungan Marangkayu

"Kalau masalah UMSK inikan, kalau penerapan UMP ini sesuai dengan PP dari UU Ciptaker, kita hanya bisa sampaikan ke pusat," terangnya.

Sementara itu, Plt Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto mengungkapkan pihaknya telah membantu menyejahterakan kehidupan guru.

Diantaranya dengan memberikan insentif bagi tenaga pendidik senilai Rp 550,000 per bulan bagi semua tenaga pendidik yang terdaftar di Data Pokok Tenaga Pendidik atau Dapodik, yang diperkirakan akan disalurkan menjelang lebaran.

"Saya rasa guru-guru kita sudah cukup sejahtera, bahkan kita sudah berikan insentif bagi tenaga pendidik," ujar Plt Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Mahakam Berencana Unjuk Rasa Lagi di Samarinda, Tuntutan Menolak UU Cipta Kerja

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved