Berita Paser Terkini
Pedagang Kaki Lima di Siring Kandilo Minta Dishub Paser Bebaskan Retribusi Parkir
Di satu sisi ada penarikan retribusi parkir di salah satu tituk lokasi yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hingga kini penataan parkir kendaraan di Kabupaten Paser masih menjadi perbincangan.
Di satu sisi ada penarikan retribusi parkir di salah satu tituk lokasi yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tahun kemarin, parkir kendaraan di Kabupaten Paser masih melibatkan pihak ke 3 namun masa kontraknya sudah pada Desember 2020 lalu. Senin (3/5/2021).
Baik dengan Dewan Pengurus Pusat Tameng Adat Kalimantan maupun Koperasi Serba Usaha Karya Putra, selaku pihak yang dipercayakan mengelola parkir.
Baca Juga: Interior Lampu Masjid Dicopot, Dinas PUPR Penajam Paser Utara Beber Sudah Bayar Lunas Akhir 2020
Namun hingga kini, belum bisa dipastikan bagaimana mekanisme retribusi parkir pada tahun 2021 ini, mengingat sampai sekarang ini masih proses lelang.
"Mudah-mudahan secepatnya akan ada proses lelang dari pengelolaan parkir ini kembali," kata Inayatullah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.
Terdapat 9 ruas jalan yang dipungut retribusi parkir diantaranya, Jalan Pangeran Menteri, Jalan R Suprapto, Jalan RA Kartini, Jalan Yos Sudarso (Siring Sungai Kandilo).
Selain itu, terdapat juga di lokasi Taman Putri Petung, Jalan Jenderal Sudirman (Wisata Belanja), Gentung Temiang, Lapangan Prajurit, serta areal Lapangan Garuda dan arena promosi.
Baca Juga: Guna Tingkatkan PAD dari Sektor Parkir, Walikota Andi Harun Resmikan Uji Coba E-Parking di Samarinda
Untuk areal parkir di Siring Sungai Kandilo, pihak Dishub Paser menerima jika ada masukan dari pedagang sekitar, meminta untuk tidak dilakukan pungutan retribusi parkir.
Menanggapi hal itu, Inayatullah menjelaskan, jika pihaknya masih melakukan evaluasi terkait usulan dari pedagang yang ada di Siring.
"Ada surat-surat masukan permohonan dari beberapa pedagang, untuk tidak dilakukan penarikan retribusi parkir, namun Kita belum bisa aplikasikan, masih dalam proses evaluasi," jelasnya.
Apakah harapan dari sebagian pedagang di Siring Sungai Kandilo bisa diwujudkan, ia belum dapat memastikan hal itu.
Baca Juga: Manajemen Plaza Balikpapan tak Beri Fasilitas Parkir Gratis Warga Terdampak Zona Zero Tolerance
Karena semua yang diterapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Serta Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 551/KEP-376/2016 tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan dalam wilayah Kabupaten Paser.
Dimana Jalan Yos Sudarso atau Siring Sungai Kandilo, masuk didalam area yang diberlakukan pungutan retribusi parkir kendaraan.
"Tapi, kami tak semata memperhatikan hal tersebut. Karena ada Perda yang kami laksanakan. Cuma paling tidak akan memperhatikan kondisi saat ini, apalagi masih pada bulan Ramadhan dan masih dalam situasi Pandemi COVID-19, mudah-mudahan dalam waktu cepat ada proses lelang," tandasnya.
Baca Juga: Plaza Balikpapan Beri Fasilitas Parkir Gratis Bagi Warga yang Terdampak Zero Tolerance
Diketahui, penerapan Perda Nomor 12 tahun 2011 itu sempat tidak teraplikasikan selama 9 tahun, dan 2020 lalu baru diberlakukan, karena pertama kali diterapkan.
Dishub mengaku masih banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga evaluasi harus benar-benar matang.
Baik pada sistem pengelolaan maupun menambah ruas jalan yang bakal dipungut retribusi parkir.
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo