Berita Nunukan Terkini
246 Perusahaan di Nunukan Belum Bayar THR pada Karyawan, Baru 12 Perusahaan yang Tunaikan Kewajiban
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan meminta kepada 247 perusahaan di Kabupaten Nunukan, untuk segera membayar Tunjangan Hari R
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan meminta kepada 247 perusahaan di Kabupaten Nunukan, untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja, Disnakertrans Nunukan, Rasna mengatakan, hingga saat ini dari 259 perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan baru 12 perusahaan yang membayar THR buruh.
Meski begitu, kata Rasna, sampai sekarang pihaknya belum mendapat pengaduan dari buruh atau karyawan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
"Sampai hari ini, perusahaan yang baru membayar THR kepada karyawannya ada 12 perusahaan. Perusahaan yang sudah membayar THR dari sektor perkayuan, pertambangan, dan sektor perdagangan seperti usaha peralatan rumah tangga. Untuk pengaduan ke posko kami sejauh ini belum ada," kata Rasna kepada TribunKaltara.com, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR buruh maksimal H-7.
Baca juga: Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Idul Fitri, Login www.bantuan.kemnaker.go.id atau Posko THR
Meski begitu, bilamana ada kendala untuk membayar THR karyawan, maka perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuan itu, sesuai laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Dalam surat edaran baik dari Kementerian Tenaga Kerja maupun Gubernur Kaltara, tidak mengatur soal sanksi. Hanya memberikan penekanan kepada perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuannya melalui laporan keuangan perusahaan secara transparan," ucapnya.
Rasna mengaku, pembayaran THR mengacu pada satu bulan gaji buruh yang bersangkutan.
"Kalau ada perusahaan yang bayar setengah ya harus buat kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Apakah THR ditunda atau ada justru ada pengurangan THR. Harapan kami semua perusahaan wajib berikan hak buruh. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, karena kewenangan penindakan ada di sana. Kami hanya pembinaan saja," tuturnya.
Berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada:
Baca juga: Disnaker Malinau Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7
- Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan