Berita Paser Terkini

9 Ruas Jalan di Paser Terdapat Retribusi Parkir, Pedagang Inginkan Pemkab Tidak Memungutnya

Belakangan hari ini para pelaku usaha kecil menengah atau pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Lokasi parkir sepeda motor di Paser. Penarikan retribusi parkir di salah satu tituk lokasi yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Belakangan hari ini para pelaku usaha kecil menengah atau pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan aspirasinya. 

Para pedagang sampaikan usulan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Paser terkait retribusi parkir di kawasan perdagangan mereka. 

Sejauh ini, terdapat 9 ruas jalan yang dipungut retribusi parkir.

Di antaranya, Jalan Pangeran Menteri, Jalan R Suprapto, Jalan RA Kartini, Jalan Yos Sudarso (Siring Sungai Kandilo).

Baca Juga: Tangani Kasus Penyakit Malaria, Pemkab Paser Gandeng PPU dan Tabalong Kalimantan Selatan

Selain itu, terdapat juga di lokasi Taman Putri Petung, Jalan Jenderal Sudirman (Wisata Belanja), Gentung Temiang, Lapangan Prajurit, serta areal Lapangan Garuda dan arena promosi.

Demikian dibeberkan oleh Inayatullah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser kepada Tribunkaltim.co pada Senin (3/5/2021).

Hingga kini penataan parkir kendaraan di Kabupaten Paser masih menjadi perbincangan.

Intinya, para pedagang inginkan tidak ada lagi retribusi parkir dengan berbagai alasan. 

Baca Juga: Peringati Hari Kartini 2021, Pemkab Paser Hadirkan 100 Tokoh Perempuan Inspiratif

Di satu sisi ada penarikan retribusi parkir di salah satu tituk lokasi yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun kemarin, parkir kendaraan di Kabupaten Paser masih melibatkan pihak ke 3 namun masa kontraknya sudah pada Desember 2020 lalu. 

Baik dengan Dewan Pengurus Pusat Tameng Adat Kalimantan maupun Koperasi Serba Usaha Karya Putra, selaku pihak yang dipercayakan mengelola parkir.

Baca Juga: Interior Lampu Masjid Dicopot, Dinas PUPR Penajam Paser Utara Beber Sudah Bayar Lunas Akhir 2020

Namun hingga kini, belum bisa dipastikan bagaimana mekanisme retribusi parkir pada tahun 2021 ini, mengingat sampai sekarang ini masih proses lelang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved