Berita Paser Terkini

9 Ruas Jalan di Paser Terdapat Retribusi Parkir, Pedagang Inginkan Pemkab Tidak Memungutnya

Belakangan hari ini para pelaku usaha kecil menengah atau pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Lokasi parkir sepeda motor di Paser. Penarikan retribusi parkir di salah satu tituk lokasi yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

"Mudah-mudahan secepatnya akan ada proses lelang dari pengelolaan parkir ini kembali," kata.

9 Ruang Jalan Dipungut Retribusi

Terdapat 9 ruas jalan yang dipungut retribusi parkir di antaranya, Jalan Pangeran Menteri, Jalan R Suprapto, Jalan RA Kartini, Jalan Yos Sudarso (Siring Sungai Kandilo).

Selain itu, terdapat juga di lokasi Taman Putri Petung, Jalan Jenderal Sudirman (Wisata Belanja), Gentung Temiang, Lapangan Prajurit, serta areal Lapangan Garuda dan arena promosi.

Baca Juga: Guna Tingkatkan PAD dari Sektor Parkir, Walikota Andi Harun Resmikan Uji Coba E-Parking di Samarinda

Untuk areal parkir di Siring Sungai Kandilo, pihak Dishub Paser menerima jika ada masukan dari pedagang sekitar, meminta untuk tidak dilakukan pungutan retribusi parkir.

Menanggapi hal itu, Inayatullah menjelaskan, jika pihaknya masih melakukan evaluasi terkait usulan dari pedagang yang ada di Siring.

"Ada surat-surat masukan permohonan dari beberapa pedagang, untuk tidak dilakukan penarikan retribusi parkir, namun Kita belum bisa aplikasikan, masih dalam proses evaluasi," jelasnya.

Apakah harapan dari sebagian pedagang di Siring Sungai Kandilo bisa diwujudkan, ia belum dapat memastikan hal itu.

Baca Juga: Manajemen Plaza Balikpapan tak Beri Fasilitas Parkir Gratis Warga Terdampak Zona Zero Tolerance

Karena semua yang diterapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Serta Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 551/KEP-376/2016 tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan dalam wilayah Kabupaten Paser.

Daerah Jalan Yos Sudarso atau Siring Sungai Kandilo, masuk didalam area yang diberlakukan pungutan retribusi parkir kendaraan.

"Tapi, kami tak semata memperhatikan hal tersebut. Karena ada Perda yang kami laksanakan. Cuma paling tidak akan memperhatikan kondisi saat ini, apalagi masih pada bulan Ramadhan dan masih dalam situasi Pandemi COVID-19, mudah-mudahan dalam waktu cepat ada proses lelang," tandasnya.

Baca Juga: Plaza Balikpapan Beri Fasilitas Parkir Gratis Bagi Warga yang Terdampak Zero Tolerance

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved