Berita Tarakan Terkini

Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku

Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 jelang Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan bersama unsur forkopimda dan vertikal saat melakukan rakoor pengawasan pergerakan orang di 6-17 Mei untuk Pelabuhan Tengkayu, Selasa (4/3/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 jelang Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan bersama seluruh instansi dari forkopimda, Selasa (4/4/2021).

Dikatakan Walikota Tarakan, dr. Khairul, rapat koordinasi ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pertama yang dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Kamis (24/4/202) lalu.

Ada beberapa poin yang diputuskan dalam hasil rakor tersebut.

Salah satu di antaranya menyoal boleh tidaknya warga antarkabupaten dan kota melakukan perjalanan di dalam Provinsi Kaltara.

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Sebelumnya sempat beredar dalam pemberitaan bahwa ada instruksi terbaru Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait larangan melakukan perjalanan antarkabupaten dalam provinsi.

Hal ini diperjelas dr. Khairul, terkait pemberitaan Satgas Penanganan Covid-19 tidak memperbolehkan mudik lokal.

"Namun itu kan imbauan ya. Dan itu dari berita media online bunyinya itu. Tapi kan pegangan kita di dalam surat edaran," urai dr. Khairul.

Surat Edaran (SE) yang resmi itu hanya dikeluarkan Menteri Perhubungan lewat Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE yang diterbitkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yakni di SE Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik

Artinya lanjut dr. Khairul, warga masih bisa melakukan perjalanan antarkabupaten dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Diperbolehkan tapi sebenarnya kalau bisa dihindari ya alhamdulillah. Secara resmi peraturan di Permenhub itu tidak dilarang," ungkapnya.

Adapun persyaratannya jika selama ini masih memakai swab antigen tujuan ke Malinau maka itu tetap berjalan.
Standar prokes wajib ditegakkan lanjutnya.

Aturan physical distancing dan penerapan kapasitas 50 persen masih berlaku. Baik menjelang Idulfitri maupun di luar hari raya Idulfitri tetap harus ada penerapan prokes.

Baca Juga: Pemkot Bontang Perketat Tugu Selamat Datang, Mudik Tanpa Surat Tugas dan Antigen Harus Putar Balik

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved