Berita Tarakan Terkini

Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku

Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 jelang Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan bersama unsur forkopimda dan vertikal saat melakukan rakoor pengawasan pergerakan orang di 6-17 Mei untuk Pelabuhan Tengkayu, Selasa (4/3/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 jelang Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan bersama seluruh instansi dari forkopimda, Selasa (4/4/2021).

Dikatakan Walikota Tarakan, dr. Khairul, rapat koordinasi ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pertama yang dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Kamis (24/4/202) lalu.

Ada beberapa poin yang diputuskan dalam hasil rakor tersebut.

Salah satu di antaranya menyoal boleh tidaknya warga antarkabupaten dan kota melakukan perjalanan di dalam Provinsi Kaltara.

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Sebelumnya sempat beredar dalam pemberitaan bahwa ada instruksi terbaru Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait larangan melakukan perjalanan antarkabupaten dalam provinsi.

Hal ini diperjelas dr. Khairul, terkait pemberitaan Satgas Penanganan Covid-19 tidak memperbolehkan mudik lokal.

"Namun itu kan imbauan ya. Dan itu dari berita media online bunyinya itu. Tapi kan pegangan kita di dalam surat edaran," urai dr. Khairul.

Surat Edaran (SE) yang resmi itu hanya dikeluarkan Menteri Perhubungan lewat Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE yang diterbitkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yakni di SE Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik

Artinya lanjut dr. Khairul, warga masih bisa melakukan perjalanan antarkabupaten dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Diperbolehkan tapi sebenarnya kalau bisa dihindari ya alhamdulillah. Secara resmi peraturan di Permenhub itu tidak dilarang," ungkapnya.

Adapun persyaratannya jika selama ini masih memakai swab antigen tujuan ke Malinau maka itu tetap berjalan.
Standar prokes wajib ditegakkan lanjutnya.

Aturan physical distancing dan penerapan kapasitas 50 persen masih berlaku. Baik menjelang Idulfitri maupun di luar hari raya Idulfitri tetap harus ada penerapan prokes.

Baca Juga: Pemkot Bontang Perketat Tugu Selamat Datang, Mudik Tanpa Surat Tugas dan Antigen Harus Putar Balik

Walaupun pada faktanya sudah mulai kembali abai dengan aturan ini lanjutnya, pihaknya nanti akan menyiapkan posko pengawasan.

"Ini sudah ada yang abai terhadap prokes. Nanti kita akan perketat lagi dan teknis diatur teman-teman posko," bebernya.

Adapun antisipasi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak resmi menurutnya itu tidak banyak karena rerata PMI dipulangkan resmi dan dikawal ketat.

Termsuk nanti antarprovinsi lanjutnya, dari Berau yang paling terdekat dengan Bulungan, Tarakan.

Ini juga perlu diantisipasi dari teman-teman satgas di pelabuhan batasan Tanjung Selor dan Berau.

"Mungkin dari Samarinda dan Berau nanti akan dicegat di perbatasan Tanjung Selor," urainya.

Jika ternyata ada yang lolos, menurutnya yang bersangkutan bisa dikatakan sudah lolos skrining dan bisa sampai ke Tarakan tidak bermasalah.

"Kalau dia sudah nyeberang ke Tarakan tidak mungkin mau diperiksa lagi dari mana saja. Sama juga misalnya jalur tikus mestinya Sebatik harus mengetatkan dan mengantisipasi," ungkapnya.

Karena begitu sampi ke Tarakan lewat jalur resmi, petugas tentu kesulitan dan sudah menganggap clean and clear boleh melanjutakan perjalanan.

Peraoalannya saat ini, komtimen penerapan 50 persen kapasitas speedboat yang kadang abai dilakukan motoris dan agen speedboat.

Sehingga dalam hal pengawasan nanti akan diawasi ekstra ketat oleh personel yang bertugas di posko. " Itu nanti ada KSKP, Dishub Tarakan, KSOP, KKP, nanti digabung jadi satu," ungkapnya.

Selama ini masih ditemukan tempat duduk speedbost tidak menerapkan kapasitas 50 persen.

Lanjut Wali Kota Tarakan, itu deviasi aturan. Tentu saja pelaksanaannya bisa saja berbeda di lapangan.

"Makanya dua minggu ini kita minta tolong, kita berharap sebenarnya prokes yang harus dijaga," katanya..

"Nanti akan ada posko memantau dan mengawasi termasuk juga turun ke speedboat semoga itu terpantau," urainya.

Lantas perlukah ada kenaikan tarif speedboat jika ada penerapan kapasitas 50 persen?

Menjawab hal tersebut dr. Khairul mengatakan tidak perlu karena hanya dua minggu dalam aturannya. 

Warga Boleh Keluar Tanpa Surat

Berita sebelumnya. Di tengah larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, seperti diketahui terdapat pengecualian yang tetap bisa beranjak keluar dari Kaltim.

Mereka yang diperbolehkan di antaranya terlibat perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang atau kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi oleh surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Untuk perjalanan tersebut, terdapat persyaratan yang mutlak harus dilengkapi agar dipersilakan melintas keluar dari kabupaten/kota atau bahkan keluar dari areal provinsi.

Meski begitu, terdapat pengecualian lain yang memungkinkan masyarakat untuk melintas keluar meski tanpa melengkapi persyaratan.

Dijelaskan Kapolda Kaltim melalui Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata bahwa dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut bahwa Polri memiliki kebijakan tertentu berupa diskresi.

Baca juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Dia mencontohkan orang yang mengalami sakit dengan kadar sekarat dan butuh penanganan medis segera.

"Memang dokumen itu harus dilengkapi, tapi kalau seandainya nyata-nyata kita lihat sakit, darurat, nggak mungkin bikin surat," tutur Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021).

Kondisi demikian yang kemudian tak menutup kemungkinan akan dipersilakan melintas melewati Pos Penyekatan Operasi Ketupat 2021.

"Makanya di Permenhub ada satu klausul, ada diskresi kepolisian. Jadi nanti ada perwira yang kita tunjuk karena itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved