Berita Bontang Terkini

Evaluasi Skema Penataan Lapak Pasar Tamrin Belum Terealisasi, Pemkot Bontang Dituding Ingkar Janji

Tiga bulan pasca diresmikan, komitmen rencana evaluasi skema penataan lapak Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang, hingga kini belum direalisasikan.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kondisi Pasar Taman Rawa Indah Bontang tampak sepi. Sejumlah pedagang memilih pindah karena kurangnya pembeli. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Tiga bulan pasca diresmikan, komitmen rencana evaluasi skema penataan lapak Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang, hingga kini belum direalisasikan.

Padahal Pasar Tamrin itu diresmikan sejak Agustus 2020 lalu.

Dari komitmen UPT Pasar saat itu, skema penataan lapak yang menuai pro kontra itu akan dievaluasi setalah 3 bulan diresmikan.

Kasubag tata usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Abdul Malik Rifai beralasan jika agenda evaluasi belum dilakukan lantaran masih terkendala Covid-19.

Ia mengakui, jika pasar saat ini sepi, indikasinya lantaran penataan lapak yang salah, seperti lapak sembako yang berada di lantai tiga.

Baca juga: 7 Bulan Pasca Resmikan Pasar Tamrin Bontang Mati Suri, Pedagang Sembako Merugi

Sehingga banyak pedagang memilih berjualan di luar, tepatnya di sekitar pasar.

Namun tak bisa dipungkiri, indikator lain yang memicu sepinya pengunjung pasar, lantaran kondisi pandemi Covid-19.

Diperkirakan, banyak masyarakat takut berbelanja di pasar lantaran menghindari kerumunan.

Sehingga penyebab sepinya pasar belum bisa disimpulkan.

"Makanya tunggu selesai pandemi dulu. Baru kita rencanakan evaluasi. Penyebab kuat sepinya pasar memang kerena skema penataan lapak ada yang salah. Tapi kan Covid-19 juga bisa mempengaruhi," bebernya.

Baca juga: Kebijakan Penutupan Pasar Tamrin Bontang di Akhir Pekan Dinilai Tebang Pilih, Pedagang Dirugikan

Tak hanya agenda evaluasi, kesepakatan terkait aturan waktu lapak yang harus diisi dalam tiga bulan pasca diresmikan belum diberlakukan.

Hal itu juga disebabkan lantaran karena kondisi pandemi Covid-19.

Sesuai komitmen yang ditetapkan saat itu, lapak pedagang akan disita UPT Pasar jika tidak ditempati pedagang, dalam kurun waktu tiga bulan pasca diresmikan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved