Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya

Pemkot Bontang Jadwalkan, Tunjangan Har Raya (THR) bagi pegawai tenaga honer bakal disalurkan antara H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
DOK Tribunkaltim.co
Ilustrasi Tenaga Honorer 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang Jadwalkan, Tunjangan Har Raya (THR) bagi pegawai tenaga honer bakal disalurkan antara H-10 hingga H-5 Idul Fitri nanti.

Hal itu dikemukakan Aji Erlynawati, Sekretaris Kota Bontang (Sekkot), di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (4/5/2021).

Dikatakan Aji, waktu penyaluran THR telah ditetapkan sesuai regulasi yang ada.

Begitu juga dengan besaran nominal yang bakal didapatkan pegawai honorer.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh

Yakni maksimal Rp 1 juta per orang. "Kan memang sudah ada kebijakannya itu. Jadi pastinya kami mengacu pada aturan," bebernya.

Namun kata Aji, besaran THR setiap tenaga honorer akan bervarian. Tidak semua merata Rp 1 juta.

Kinerja pegawai kontrak akan jadi pinilaian dalam menentukan nominal tunjangan yang bakal diterima.

"Tergantung kinerja dari penilaian masing-masing pimpinan OPD. Kalau bagus pasti dapat full 100 persen," ungkapnya.

Baca Juga: AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu

Ditanya terkait jumlah tenaga kontrak, Aji mengaku tidak mengetahui persis jumlahnya.

Namun yang jelas Pemkot Bontang menyiapkan dana sebesar Rp 1,9 miliar untuk membayarkan THR  seluruh tenaga honorer di Idul fitri kali ini.

"Saya lupa jumlah pastinya. Tapi untuk total anggaran yang kami siapkan 1,9 miliar," pungkasnya.

Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar

Selain melalu offline dan online, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.
Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya.

Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Di sisi lain, posko THR juga saat ini telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia yang diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.

THR PNS

Para Pegawai Negeri Sipil, aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021.

Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara. Namun THR tidak akan dibayarkan penuh.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (28/4/2021).

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat. Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.

"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.

PP tersebut juga mengungkapkan tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan.

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin.

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh

"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan THR untuk PNS mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.

Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis pekan lalu.

Berita tentang Bontang

Ikuti Berita Seputar Tunjangan Hari Raya

Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved