Berita Kaltim Terkini
Pemprov Kaltim Larang Warga Mudik, Gubernur Isran Noor: Kecuali Bisa Nerobos
Pemerintah Provinsi Kalimantan resmi melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim yang baru
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim yang baru dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/5/2021).
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, masyarakat tidak boleh melaksanakan mudik antar wilayah.
Bahkan ia pun telah berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk pelaksanaan larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei.
"Antar kota sama saja tidak boleh antar wilayah juga sama, tidak ada pengecualian, kecuali bisa nerobos," ucap Isran Noor.
Baca juga: Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku
Sementara itu Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, maksud dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
Menurutnya, mudik benar-benar dilarang bagi masyarakat yang ingin keluar daerah Kaltim.
Untuk pelarangan mudik di dalam kota juga tidak diperbolehkan.
Namun dengan alasan tertentu, selain mudik masih diperbolehkan.
Misalkan orang yang bekerja di Samarinda sementara tinggal di Tenggarong, Kutai Kartanegara masih diperbolehkan untuk melintas antar dua daerah tersebut.
Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, Polri Miliki Kebijakan Berupa Diskresi, Warga Boleh Keluar Tanpa Surat
Hanya saja aturan tersebut, pemerintah provinsi menyerahkan kebijakan tersebut ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota
"Kebijakan daerah masing-masing menyikapi apakah bisa tidak. Itu masih diperbolehkan masing-masing daerah mereka izinkan nggak orang masuk. Memang itu dilematis antar provinsi jelas, misal penerbangan besok tidak ada.
Masa di dalam daerah susah juga kerja orang Kutai kerja di Samarinda kalau tanggal 6 sampai 17 datang pasti susah, ada pengecualian," ucapnya.