Kamis, 21 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi: Bisa Turun Pangkat

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik Lebaran 2021. Ini sanksinya jika tetap mudik.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi, TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

"Bisa penurunan pangkat, bisa pemberhentian. Nanti kita lihat ada tim yang memeriksa,” tegas Rizal.

Sementara itu, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah.

Dengan terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

ASN yang bepergian ke luar daerah pun harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Namun, kata Rizal, jika hanya antar kota/kabupaten di Kaltim masih diperbolehkan. Misalnya dari Balikpapan ke Samarinda.

“Asal jangan lintas provinsi,” katanya singkat.

Sebagai informasi, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas. 

Sementara, terkait dengan Protokol kesehatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved