Berita Balikpapan Terkini
ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi: Bisa Turun Pangkat
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik Lebaran 2021. Ini sanksinya jika tetap mudik.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
"Bisa penurunan pangkat, bisa pemberhentian. Nanti kita lihat ada tim yang memeriksa,” tegas Rizal.
Sementara itu, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah.
Dengan terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk
ASN yang bepergian ke luar daerah pun harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19.
Namun, kata Rizal, jika hanya antar kota/kabupaten di Kaltim masih diperbolehkan. Misalnya dari Balikpapan ke Samarinda.
“Asal jangan lintas provinsi,” katanya singkat.
Sebagai informasi, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas.
Sementara, terkait dengan Protokol kesehatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/berani-mudik-bisa-turun-pangkat.jpg)