Berita Balikpapan Terkini
ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi: Bisa Turun Pangkat
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik Lebaran 2021. Ini sanksinya jika tetap mudik.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik Lebaran 2021. Ini sanksinya jika tetap mudik.
Rizal mengatakan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.
Sebab, aturan larangan mudik berlaku nasional.
“Sudah diingatkan berlaku secara nasional termasuk yang di Balikpapan,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Baca juga: 3 Ribu Bus Masih Boleh Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik, Perhatikan Ciri dan Tandanya
Mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, Cuti bagi ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.
ASN yang diperbolehkan bepergian ke luar daerah yakni ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan.
Itupun yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang telah ditandatangani.
Minimal dibubuhkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Untuk itu Rizal menegaskan, ASN yang nekat mudik akan dikenakan sanksi tegas.
Mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan
Khususnya dalam periode 6-17 Mei 2021.
Pada periode itu, ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dan cuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/berani-mudik-bisa-turun-pangkat.jpg)