Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Tekankan Perusahaan Harus Salurkan THR ke Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menjelang H-8 Lebaran idul fitri 1442 H di tahun 2021 ini, Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid mengingatkan

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid mengingatkan. Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. 

TRIBUNAKLTIM.CO, TENGGARONG - Menjelang H-8 Lebaran idul fitri 1442 H di tahun 2021 ini, Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid mengingatkan.

Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Bahkan ucap Rasid, kewajiban perusahaan menyalurkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran sudah diintruksikan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

“Jadi, dengan adanya intruksi dari Menteri Tenaga Kerja, saya harap perusahaan bisa pro aktif dan komitmen menyalurkan THRnya kepada karyawannya,” ujar Rasid saat ditemui di rumah dinasnya pada Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Sekda Kukar Sunggono Terima Penghargaan dari Tribun Kaltim, Daerah Inovatif Digital Society 2021

Lanjutnya, jika hal itu tidak dilakukan perusahaan, maka akan ada sanksi dari pemerintah untuk para perusahaan yang tidak menyalurkan THRnya kepada karyawan.

“Ini moment satu tahun sekali, dan ini juga bagaimana kepedulian kita kepada karyawan kita sendiri,” tuturnya.

Ia berpendapat, dengan adanya THR tersebut dapat digunakan para karyawan untuk berkumpul bersama keluarga di hari lebaran idul fitri tahun ini.

“Untuk besarannya kan sudah ada ketentuannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Nekat Mencopet di Pasar Loa Kulu Kukar, 2 Perempuan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sedang Hamil Tua

Dirinya juga menegaskan, jika pasca lebaran didapati laporan atau temuan adanya perusahaan yang tidak menyalurkan THRnya pada karyawan.

Maka pihaknya di DPRD akan memanggil perusahaan tersebut.

“Saya juga meminta dinas terkait, yakni Dinas Tenaga kerja Kukar untuk memonitor dan mengawasi sampai sejauh mana perusahaan telah menjalankan arahan Menteri Tenaga Kerja,” tutupnya.

Tidak Boleh Halal Bihalal

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri melarang buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan open house atau halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1442 H.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved