Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Tekankan Perusahaan Harus Salurkan THR ke Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menjelang H-8 Lebaran idul fitri 1442 H di tahun 2021 ini, Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid mengingatkan

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid mengingatkan. Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. 

Melanjutkan edaran itu Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin menegaskan tidak ada kegiatan open house.

Juga tidak boleh melaksanakan halal bihalal secara terbuka di perayaan Idul Fitri tahun ini.

Baca juga: Pemprov Kaltim Ingatkan ASN Dilarang Cuti pada 6-17 Mei, Open House Pejabat Juga Ditiadakan

Baca juga: Open House Lebaran di Kalimantan Timur Dilarang, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Sabar dan Tidak Mudik

Hal tersebut ucap dia, bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 selama pandemi.

“Gak boleh, itu instruksi jelas dari Mendagri bilang gak boleh,” tegasnya. Rabu, (5/5/2021).

Lanjutnya, dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan kegiatan halal bihalal di hari raya Idul Fitri.

“Karena halal bihalal itu yang memungkinkan sekali orang bersentuhan dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga: Lebaran Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Samarinda, Gelar Open House tapi Sepi Kunjungan

Namun ucap dia, pelarangan halal bihalal tersebut untuk kegiatan yang bersifat terbuka dan mengumpulkan orang banyak, kecuali lingkup keluarga inti.

“Kecuali lingkup keluarga inti,” pungkasnya.

Berita tentang Kukar

Berita tentang THR 2021

Berita tentang Halal Bihalal

Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved