Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kubar Terkini

Jalan Daerah Siluq Ngurai Kubar Ditutup, Ini Kabar Hoaks di Kutai Barat

Jajaran kepolisian Polres Kubar, membantah adanya penutupan jalan di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat.

Tayang:
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/Facebook
Jajaran kepolisian Polres Kubar, membantah adanya penutupan jalan di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.  

Bahkan pada Sabtu 1 Mei 2021, mulai diberlakukan uji coba penerapan tilang kendaraan berbasis ETLE atau elektronik tilang dengan dukungan jaringan internet. 

Baca Juga: Bupati Kutai Barat FX Yapan Soroti Sikap Warganya, Menyalahkan Pemkab Kubar dan Minim Gotong Royong

Disampaikan Kasat Lantas Polres Kubar AKP, Alimuddin, melalui Kanit Dikyasa Bripka Umar MS mengatakan, ETLE atau Tilang Elktronik ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara. 

"Rencananya, ZZT dan ETLE terebut akan di uji coba di Kabupaten Kutai Barat pada  tanggal 1 Mei 2021 mendatang," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (30/4/2021).

Dengan mekanisme, mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalulintas secara otomatis.

Jadi untuk program ini, bukan hanya di Kutai Barat. Ini adalah program unggulan pak Kapolri yang baru, artinya seluruh Indonesia menerapkan sistem seperti ini.

Baca Juga: Jadwal Operasi Ketupat Mahakam 2021 di Kutai Barat, Larangan Mudik Sedia Pos Penyekatan Keluar Masuk

"Hal ini sudah kita sosialisasikan sejak setahun yang lalu" jelasnya. 

Dia menuturkan, pemerintah Kutai Barat juga menyambut baik rencana penerapan ZZT dan ETLE tersebut. 

"Ini juga sudah kita koordinasikan dengan semua pihak terkait disini, bahkan Pak Bupati sangat mendukung penerapannya di wilayah kita," ujarnya.

Menurutnya, Zona Zero Tolerance di Kutai Barat, sementara waktu hanya diberlakukan dibeberapa ruas jalan dalam Ibu Kota Kabupaten, yakni di Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Suber Sari.

Baca Juga: Dana Desa Khusus Penanganan Covid-19 Tiap Kampung di Kutai Barat, Begini Besarnya Mulai Disalurkan

Kemudian di Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Buisnis Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok.

Untuk diketahui, mekanisme penilangan dalam program tilang elektronik tersebut ada 5 tahap, yakni tahap pertama, perangkat CCTV diruas jalan merekam pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. 

Tahap ke-dua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved