Berita tentang Balikpapan
Jelang Larangan Mudik, tak Perlu Surat Izin Keluar Masuk Balikpapan
Walikota Balikpapan Rizal Effendi tak menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat warganya yang ingin keluar kota.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi tak menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat warganya yang ingin keluar kota.
Menurutnya, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur saling terhubung dan termasuk dalam wilayah aglomerasi.
“Kalau wilayah aglomerasi, kita izinkan. Kalau ada daerah yang membatasi pergerakan, ya silakan, enggak masalah,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Ikuti Larangan Mudik, Lion Air Hari Ini Terakhir Angkut Penumpang di Bandara Juwata Tarakan
Baca Juga: Sehari Sebelum Larangan Mudik, Terminal Lempake Samarinda Berangkatkan Tiga Unit Bus, Ini Tujuannya
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan masih menganggap setiap wilayah kabupaten-kota di Kaltim.
Masuk wilayah aglomerasi dan mendapat pengecualian.
Sehingga, pihaknya tidak begitu mengkhawatirkan pendatang dari luar kota.
"Kalau antarkota se-Kaltim masih dalam pengertian silaturahmi,” terangnya.
Baca Juga: Mata Najwa Bahas Larangan Mudik Malam Ini Batal Tayang, Najwa Shihab Banjir Doa, Ada Hasil Tes PCR
Baca Juga: Kodim 0907 Tarakan Siap Kawal Larangan Mudik, 'Jalur Tikus' Juga Bakal Ikut Dijaga
Apalagi, lanjut Rizal Effendi, tidak banyak warga Balikpapan yang akan melakukan perjalanan antarkota menjelang Idulfitri nanti.
“Misalnya, warga kita ke PPU, ke Samarinda tidak banyak. Baik saja kalau mereka daerah lain menerapkan hal itu,” ucapnya.
Sementara itu, untuk antisipasi pendatang dari luar provinsi, sudah ada aturan larangannya sesuai adendum.
Dalam Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 13/2021, tentang larangan mudik jelang Idul Fitri 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemeriksaan-rapid-antigen-09.jpg)