Minggu, 19 April 2026

Berita tentang Balikpapan

Jelang Larangan Mudik, tak Perlu Surat Izin Keluar Masuk Balikpapan

Walikota Balikpapan Rizal Effendi tak menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat warganya yang ingin keluar kota.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemeriksaan Rapid Antigen jalur darat yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi tak menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat warganya yang ingin keluar kota.

Menurutnya, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur saling terhubung dan termasuk dalam wilayah aglomerasi.

“Kalau wilayah aglomerasi, kita izinkan. Kalau ada daerah yang membatasi pergerakan, ya silakan, enggak masalah,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Ikuti Larangan Mudik, Lion Air Hari Ini Terakhir Angkut Penumpang di Bandara Juwata Tarakan

Baca Juga: Sehari Sebelum Larangan Mudik, Terminal Lempake Samarinda Berangkatkan Tiga Unit Bus, Ini Tujuannya

Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan masih menganggap setiap wilayah kabupaten-kota di Kaltim.

Masuk wilayah aglomerasi dan mendapat pengecualian.

Sehingga, pihaknya tidak begitu mengkhawatirkan pendatang dari luar kota.

"Kalau antarkota se-Kaltim masih dalam pengertian silaturahmi,” terangnya.

Baca Juga: Mata Najwa Bahas Larangan Mudik Malam Ini Batal Tayang, Najwa Shihab Banjir Doa, Ada Hasil Tes PCR

Baca Juga: Kodim 0907 Tarakan Siap Kawal Larangan Mudik, 'Jalur Tikus' Juga Bakal Ikut Dijaga

Apalagi, lanjut Rizal Effendi, tidak banyak warga Balikpapan yang akan melakukan perjalanan antarkota menjelang Idulfitri nanti.

“Misalnya, warga kita ke PPU, ke Samarinda tidak banyak. Baik saja kalau mereka daerah lain menerapkan hal itu,” ucapnya.

Sementara itu, untuk antisipasi pendatang dari luar provinsi, sudah ada aturan larangannya sesuai adendum.

Dalam Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 13/2021, tentang larangan mudik jelang Idul Fitri 2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved