Berita Kaltim Terkini
Sehari Sebelum Larangan Mudik, Terminal Lempake Samarinda Berangkatkan Tiga Unit Bus, Ini Tujuannya
Pemprov Kaltim melalui Surat Edaran Gubernur nomor 550/2341/2021/Dishub melarang masyarakat melaksanakan mudik keluar atau masuk dari Kaltim.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Surat Edaran Gubernur nomor 550/2341/2021/Dishub melarang masyarakat melaksanakan mudik keluar atau masuk dari Kaltim.
Selain itu, untuk mudik antar daerah dalam provinsi Kaltim pun juga dibatasi yang mengacu kepada kebijakan pemerintah Kabupaten dan Kota
Namun untuk tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, semua moda transportasi yang melayani penumpang umum ditutup.
Baca Juga: Mata Najwa Bahas Larangan Mudik Malam Ini Batal Tayang, Najwa Shihab Banjir Doa, Ada Hasil Tes PCR
Baca Juga: Kodim 0907 Tarakan Siap Kawal Larangan Mudik, 'Jalur Tikus' Juga Bakal Ikut Dijaga
Meskipun begitu, pada satu hari sebelum pelarangan mudik, para calon penumpang mulai bersiap-siap menunggu di terminal Lempake Jl. DI. Panjaitan Kecamatan Samarinda Utara.
Meskipun begitu, penurunan jumlah penumpang tujuan Sangatta dan Bontang pun begitu drastis sejak keluarnya larangan maupun pengetatan mudik yang keluar tanggal 22 April silam.
Pengawas terminal Lempake Jafaruddin mengatakan pada Rabu Siang ini hanya melayani tiga bis saja.
Selain itu dalam satu bis hanya berisikan tidak lebih dari 50 persen dari jumlah maksimal kapasitas bis tersebut.
Baca Juga: Polres PPU Siapkan 333 Personel untuk Perketat Larangan Mudik Jelang Lebaran
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi: Bisa Turun Pangkat
"Kita lihat turunnya drastis rata-rata tujuh sampai 12 bus. Kenyataan begitu kan mau apain sudah.," ujarnya.
Sementara itu, bagi penumpang yang pergi ke sangatta atau Bontang harus memperhatikan kebijakan masing-masing pemerintah.
Sebab untuk menuju kedua daerah itu memiliki aturan masing-masing untuk masuk ke wilayahnya.
Seperti Kota Bontang harus menunjukkan surat rapid test antigen yang harus disertakan saat masuk ke dalam Kota.
Baca Juga: 3 Ribu Bus Masih Boleh Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik, Perhatikan Ciri dan Tandanya
Baca Juga: Aturan Teknis Mudik Lokal di Bontang Belum Ditetapkan, Syarat Rapid Antigen Masih Wacana
Sementara itu, Pemkab Sangatta, menurut Jafaruddin mengikuti aturan Kemendagri ketimbang SE Gubernur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terminal-lempake09.jpg)