Berita Tarakan Terkini
Kodim 0907 Tarakan Siap Kawal Larangan Mudik, 'Jalur Tikus' Juga Bakal Ikut Dijaga
Komando Distrik Militer (Kodim) 0907 Tarakan siap berpartisipasi dalam pengawalan arus mudik jelang Idul Fitri 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Komando Distrik Militer (Kodim) 0907 Tarakan siap berpartisipasi dalam pengawalan arus mudik jelang Idul Fitri 2021.
SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan peniadaan mudik keluar Kaltara.
Usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama unsur forkopimda di Serbaguna Pemkot Tarakan, Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Infanteri Eko Antoni Candra siap menerjunkan personelnya untuk ikut bergabung dalam posko yang akan dibuat dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polres PPU Siapkan 333 Personel untuk Perketat Larangan Mudik Jelang Lebaran
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi: Bisa Turun Pangkat
Penempatan personel Kodim 0907 Tarakan ini nantinya akan ditempatkan di beberapa titik posko pemeriksaan dan pengamanan.
Di antaranya di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Pelabuhan Penyeberangan Juata Laut, Pelabuhan Tengkayu 1 dan Bandar Udara Internasional Juwata Kota Tarakan.
"Nantinya akan dibentuk posko-posko pemeriksaan. Dari Kodim 0907 sendiri akan kami siapkan personel, untuk membantu pengawasan terhadap arus keluar masuk Kota Tarakan melalui jalur udara dan jalur laut," ungkapnya.
Baca Juga: 3 Ribu Bus Masih Boleh Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik, Perhatikan Ciri dan Tandanya
Baca Juga: Aturan Teknis Mudik Lokal di Bontang Belum Ditetapkan, Syarat Rapid Antigen Masih Wacana
Ia melanjutkan, begitu juga untuk 'jalur tikus' atau pelabuhan tidak resmi yang menjadi akses keluar masuknya warga Tarakan tanpa pengawasan dari pemerintah.
Ia menambahkan,larangan mudik ini adalah untuk kebaikan bersama. Untuk itu diharapkan masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Jadi faktor penyebaran Covid-19 yang kita cegah untuk kebaikan bersama. Tetap waspada, patuhi protokol kesehatan dan jangan mudik," tegasnya.
Pada prinsipnya lanjut Letkol Infanteri Eko Antoni Candra, pemerintah menginginkan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan larangan mudik salah satunya dengan melarang transportasi beroperasi.
Lanjutnya, sesuai kesepakan bersama Kota Tarakan akan memberlakukan larangan transportasi umum angkut penumpang pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021.