Senin, 15 Juni 2026

Berita Nunukan Terkini

Kadishub Nunukan Bolehkan Jalan Darat Sei Ular-Samarinda untuk Logistik, Jika Melanggar Putar Balik

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Halid, sebut perjalanan darat Sei Ular-Samarinda.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Abdul Halid di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/F FELIS 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tak hanya itu, kegiatan buka puasa Ramadhan bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, juga dilarang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Minggu 2 Mei 2021, Hujan Ringan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Hal diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800/2784/SJ.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, M Saleh, mengatakan halal bi halal dalam keluarga inti merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 2021 Dilarang, Mendagri Tito Karnavian Tandatangan Surat Edaran

Namun, mengingat adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 2020 lalu termasuk pascalibur natal dan tahun baru 2021.

Sehingga perlu dilakukan antisipasi bersama.

Halal bi halal keluarga itu wajar saja. Yang biasanya open house itu kan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat-pejabat daerah.

"Tapi saya rasa mereka pasti baca dan paham lah isi Surat Edaran Mendagri itu," kata M Saleh kepada TribunKaltara.com, Rabu (5/4/2021) pukul 12.00 Wita di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Open House Kodam VI Mulawarman, Edukasi Militer Perkenalkan Alat dan Kendaraan Perang Pada Warga

Demikian halnya buka puasa bersama yang menjadi sebuah kebiasaan masyarakat akan melonjak hari terakhir puasa.

"Buka puasa bersama itu hanya untuk keluarga inti saja," ucapnya.

Selain itu, Saleh mengaku, telah menerima pesan WhatssApp dari Menteri Agama RI terkait kebijakan untuk melarang staf Kemenag mendapatkan izin cuti Idul Fitri.

"Jadi lingkup Kemenag itu dilarang memberikan cuti Idul Fitri kepada staf. Apalagi mudik jelas tidak boleh," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved